Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

22

                        untuk pegawai yang akan menduduki tugas baru; pelatihan untuk
                       pengenalan proses/prosedur keija baru; dan pelatihan bagi pegawai baru.
                       2) Pendidikan pegaw ai; diadakan untuk pegawai yang menempati
                       posisi baru dimana tugas yang akan dilakukan membutuhkan kemampuan
                       khusus yang lain dari kemampuan yang mereka miliki.
                       3) Pengem bangan pegaw ai; upaya mempersiapkan pegawai (S D M )
                       agar dapat bergerak dan berperan dalam organisasi sesuai dengan
                       pertumbuhan, perkembangan, dan perubahan organisasi.

10. Tinjauan Pustaka

           Terdapat beberapa literatur yang dinilai cukup relevan untuk dijadikan tinjauan
pustaka dalam tulisan ini, diantaranya ialah buku beijudul: “ S trategi dan Teknik Korupsi,
M engetahui Untuk MencegaW \ karya Surachmin dan Cahaya. Buku ini menguraikan
pengertian, bentuk, titik rawan, teknik, akibat dan penyebab korupsi serta upaya
pencegahan dan pemberantasannya. Dalam upaya pencegahan korupsi dimulai dari itikad
para pemimpin untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Sepanjang
ada itikad baik dari pemimpin untuk membenahi pengelolaan keuangan suatu institusi,
walaupun peraturan pevundang-undangan tidak lengkap dan kurang memadai maka akan
selalu membuahkan perbaikan. Sedangkan dalam upaya penegakan hukum diperiukan
adanya konsistensi aparat penegak hukum dengan lembaga terkait lainnya untuk menindak
tegas pelaku korupsi tanpa diskriminasi dengan mengupayakan peningkatan peran serta
masyarakat.28

           Tulisan lain yang dapat dijadikan sebagai tinjauan pustaka adalah “K apita Selekta
Hukum Pid a na ” . Selain diperiukan kesamaan persepsi tentang penanggulangan dan
pemberantasan korupsi, dalam buku ini secara garis besar diuraikan bahwa upaya
pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu penindakan (penal) dan
pencegahan (non penal). Upaya pena l lebih menitikberatkan pada upaya represif yaitu
tindakan aparatur penegak hukum (seperti: penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
pemeriksaan di persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan) dalam rangka menindak
pelaku setelah korupsi teijadi. Sedangkan upaya non penal lebih menitikberatkan pada

28 Surachmin Dan Suhandi Cahaya, 2010, Strategi dan Teknik Korupsi, Mengetahui Untuk Mencegah.,
    Cetakan Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13