Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
23
upaya preventif yaitu tindakan pencegahan sebelum korupsi teijadi. Menurut Sudarto
upaya represifjuga dapat dipandang sebagai upaya pencegahan dalam arti luas.29
Penindakan perkara korupsi pada hakekatnya sama dengan penindakan perkara
pidana lainnya, yaitu dilakukan melalui sebuah sistem, yang disebul peradilan pidana
(SPP). SPP ialah sistem dalam suatu masyarakat yang bertujuan untuk menanggulangi
kejahatan. Menanggulangi disini berarti usaha untuk mengendalikan kejahatan agar berada
dalam batas-batas toleransi masyarakat.30 Sistem ini dilaksanakan oleh empat komponen,
yaitu: kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Semua komponen
diharapkan dapat bekeija sama membentuk “ Sistem Peradilan Pidana Terpadu” (Integrated
C rim in a l Justice System ). Penggunaan kata “ sistem” dalam istilah “ SPP” , berarti dalam
melakukan manajemen administrasi peradilan pidana digunakan pendekatan sistemik.31
Hal ini bermakna bahwa diantara komponen yang terlibat dalam SPP harus ada
keterpaduan demi tercapainya tujuan bersama.
Peradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan hasil interaksi antara peraturan
perundang-undangan, praktek administrasi, dan sikap atau tingkah laku sosial. Berdasarkan
kerangka itu, maka SPP mempunyai cakupan yang sangat luas meliputi: pembuatan
undang-undang, penegakan hukum, dan memperbaiki.terpidana agar dapat kembali ke
masyarakat dengan baik. Namun secara sederhana masyarakat menilai, SPP merupakan
mekanisme bekeijanya penegak hukum, karena pada umumnya masyarakat melihat bahwa
yang terlibat dalam SPP adalah kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan LP.
29 Sudarto, 2006, K apita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, hal. 118.
30 Mardjono Reksodiputro, 1994, “ Sistem Peradilan Pidana Indonesia” , dalam: Hak Asasi Manusia dalam
Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas
Indonesia, hal. 84-85.
31 Mardjono Reksodipuro,1997, “ Mengembangakann Pendekatan Terpadu Dalam Sistem Peradilan Pidana” ,
dalam: Krim inolog dan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian
Hukum Universitas Indonesia, hal 145.

