Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
57
3) Penyusunan rencana tata ruang melibatkan stakeholder di
wilayah sehingga pemanfaatan ruang dapat sinkron dengan
kepentingan pusat; dan
4) Seluruh perubahan peruntukan ruang dalam rencana tata
ruang yang baru yang harus tersosialisasikan kepada pihak-pihak
terkait.
22. Kontribusi Implementasi Kewaspadaan Nasional pada Pelaksanaan
Penataan Ruang terhadap Alih Fungsi Lahan dan Kontribusi Pengendalian
Alih Fungsi Lahan terhadap Ketahanan Nasional
a. Kontribusi Implementasi Kewaspadaan Nasional pada
Pelaksanaan Penataan Ruang terhadap Alih Fungsi Lahan
Kewaspadaan nasional pada pelaksanaan penataan ruang akan
mendorong Pemda (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) untuk lebih peduli dan
berupaya lebih keras dalam memenuhi amanat UU no 26 tahun 2007
segera menyelesaikan Perda RTRW. Penyelesaian Perda RTRW
Kabupaten dan Kota akan berkontribusi pada jaminan kepastian hukum
atas peruntukan ruang pada suatu kawasan karena dalam Perda RTRW
tersebut secara tegas ditetapkan kegiatan apa saja yang diperbolehkan,
diperbolehkan dengan syarat, ataupun dilarang.
Dalam proses revisi RTRW Kabupaten dan Kota dimungkinkan
adanya perubahan peruntukan lahan, baik dari peruntukan semula
kawasan hutan, lahan perkebunan, maupun lahan pertanian menjadi
peruntukan lainnya yang ditetapkan dalam RTRW yang baru. Tumpang
tindih kepentingan dan perbedaan kebijakan tata ruang di berbagai sektor
(kementerian/lembaga negara) sudah tidak dipermasalahkan lagi sejak
ditetapkan peruntukan ruang yang telah disepakati dalam sidang BKPRN.
Hal ini mengandung makna adanya alih fungsi lahan dalam proses revisi
RTRW merupakan kesepakatan bersama dan merupakan kegiatan yang
legal. Implementasi kewaspadaan nasional pada pelaksanaan penataan
ruang dalam proses revisi RTRW berkontribusi pada alih fungsi lahan
secara legal dan terkendali yang semata-mata dilakukan untuk memenuhi

