Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

57

                  3) Penyusunan rencana tata ruang melibatkan stakeholder di
                  wilayah sehingga pemanfaatan ruang dapat sinkron dengan
                  kepentingan pusat; dan
                  4) Seluruh perubahan peruntukan ruang dalam rencana tata
                  ruang yang baru yang harus tersosialisasikan kepada pihak-pihak
                  terkait.

22. Kontribusi Implementasi Kewaspadaan Nasional pada Pelaksanaan
Penataan Ruang terhadap Alih Fungsi Lahan dan Kontribusi Pengendalian
Alih Fungsi Lahan terhadap Ketahanan Nasional

         a. Kontribusi Implementasi Kewaspadaan Nasional pada
         Pelaksanaan Penataan Ruang terhadap Alih Fungsi Lahan

                  Kewaspadaan nasional pada pelaksanaan penataan ruang akan
         mendorong Pemda (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) untuk lebih peduli dan
         berupaya lebih keras dalam memenuhi amanat UU no 26 tahun 2007
         segera menyelesaikan Perda RTRW. Penyelesaian Perda RTRW
         Kabupaten dan Kota akan berkontribusi pada jaminan kepastian hukum
         atas peruntukan ruang pada suatu kawasan karena dalam Perda RTRW
         tersebut secara tegas ditetapkan kegiatan apa saja yang diperbolehkan,
         diperbolehkan dengan syarat, ataupun dilarang.

                  Dalam proses revisi RTRW Kabupaten dan Kota dimungkinkan
         adanya perubahan peruntukan lahan, baik dari peruntukan semula
         kawasan hutan, lahan perkebunan, maupun lahan pertanian menjadi
         peruntukan lainnya yang ditetapkan dalam RTRW yang baru. Tumpang
         tindih kepentingan dan perbedaan kebijakan tata ruang di berbagai sektor
         (kementerian/lembaga negara) sudah tidak dipermasalahkan lagi sejak
         ditetapkan peruntukan ruang yang telah disepakati dalam sidang BKPRN.
         Hal ini mengandung makna adanya alih fungsi lahan dalam proses revisi
         RTRW merupakan kesepakatan bersama dan merupakan kegiatan yang
         legal. Implementasi kewaspadaan nasional pada pelaksanaan penataan
         ruang dalam proses revisi RTRW berkontribusi pada alih fungsi lahan
         secara legal dan terkendali yang semata-mata dilakukan untuk memenuhi
   12   13   14   15   16   17   18