Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
55
Deforestasi dan alih fungsi kawasan hutan yang terjadi di Indonesia
diharapkan dapat dihentikan atau ditekan seminimal mungkin pasca
ditetapkan Perda RTRW Kabupaten dan Kota. Sebagaimana dijelaskan
sebelumnya, luas kawasan hutan Indonesia seluas 130,68 juta hektar atau
69% dari luas daratan Indonesia. Deforestasi di kawasan hutan Indonesia
dalam kurun waktu 1990-2012 telah mencapai lebih kurang 5,38% (7,03
juta hektar). Kemudian, luas kawasan hutan Indonesia yang diusulkan oleh
20 provinsi untuk dilakukan perubahan peruntukan kawasan hutan seluas
lebih kurang 15,26% (19,45 juta hektar). Apabila keduanya dijumlahkan,
lebih kurang seperlima kawasan hutan berpotensi dialihfungsikan ke
peruntukan bukan kawasan hutan.
Deforestasi atau alih fungsi lahan yang terjadi di kawasan hutan
dengan ditetapkannya status hukum dari usulan kabupaten/kota atas
perubahan peruntukan kawasan hutan dapat dinilai sebagai alih fungsi
secara legal yang dilakukan semata-mata demi memenuhi kebutuhan
ruang untuk pembangunan kabupaten dan kota. Perubahan ini pun
didukung dengan kajian kewilayahan (spatial analysis) mendalam yang
dilakukan oleh pakar yang kompeten dan telah melalui serangkaian
evaluasi dari Tim Terpadu yang dikoordinasikan oleh Kementerian
Kehutanan.
Alih fungsi lahan pertanian sebagaimana dijumpai dalam penelitian
Iwan Isa (2004) maupun Linda Cristi Corolina et.all (2010) diharapkan
dapat dikendalikan dengan memfungsikan RTRW Kabupaten dan Kota
sebagai development guidance tool tidak hanya sebagai enforcement tools.
RTRW sebagai matra spasial yang memberikan arah pengembangan bagi
pembangunan kabupaten dan kota, terutama di wilayah Pulau Jawa,
diharapkan dapat menghindari atau meminimalisir alih fungsi lahan
pertanian untuk kepentingan-kepentingan yang menyimpang dari rencana
peruntukan yang telah ditetapkan dalam RTRW.
Selanjutnya, berkaitan dengan kondisi belum memadainya
kemampuan daerah dalam menyusun RTRW sesuai dengan mekanisme
dan prosedur yang sudah ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum,

