Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

54

adalah ancaman potensial dan manifes yang berkaitan dengan: (1)
pembangunan tanpa dHandasi rencana, (2) kerusakan lingkungan akibat
pemanfaatan ruang yang tidak mengindahkan kaidah lingkungan, dan (3)
timbulnya sikap chauvinisme berbasiskan wilayah kabupaten dan kota.

         Pembangunan tanpa dilandasi rencana akan menjadi manifes pada
kondisi kabupaten dan kota yang belum menyelesaikan Perda RTRWnya.
Oleh karena itu, pemerintah kabupaten dan kota yang belum memiliki
Perda RTRW diharapkan segera menyelesaikannya pada tahun 2014 ini.
Perda RTRW merupakan acuan pelaksanaan pembangunan di wilayah
kabupaten dan kota, serta 90 kabupaten dan 14 kota yang belum memiliki
Perda RTRW dapat menuntaskan.nya pada tahun 2014 ini.

         Kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan ruang yang tidak
mengindahkan kaidah lingkungan harus dapat dihindari dengan cara
menjadikan RTRW Kabupaten dan Kota sebagai development guidance
tool bukan dinilai hanya sebagai enforcement tools. Melalui pendekatan ini,
RTRW Kabupaten dan Kota benar-benar difungsikan sebagai matra spasial
pembangunan sehingga kaidah lingkungan yang menjadi prasyarat dalam
izin pemanfaatan ruang dapat meminimalisir kerusakan lingkungan.

         Dalam proses penyusunan RTRW kabupaten dan kota terindikasi
adanya sikap chauvinisme, nasionalisme yang berbasis kedaerahan secara
berlebihan. Pemda (provinsi, kabupaten, dan kota) menyusun substansi
RTRW hanya berkaca pada kepentingan daerah semata, sehingga dalam
proses persetujuan substansi di tingkat pusat (sidang BKPRN), hal ini
menjadi permasalahan yang alot untuk disepakati. Perbedaan kepentingan
nasional (RTRWN) dan kepentingan daerah (RTRW Provinsi, Kabupaten,
dan Kota) pada akhirnya harus tunduk pada kepentingan yang lebih tinggi
sesuai ketentuan yang diatur dalam UU no 26 tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, walaupun tidak menutup kemungkinan adanya catatan
yang nantinya menjadi bahan penyempurnaan RTRWN. Mekanisme dan
prosedur untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri PU secara
siginifikan menekan sikap chauvinisme yang berbasis wilayah kabupaten
dan kota.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18