Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

56

diharapkan secara bertahap kemampuan daerah dapat senantiasa
ditingkatkan. Dukungan program pemberdayaan kemampuan daerah dalam
proses percepatan penyelesaian RTRW yang dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum diharapkan
dapat dimanfaatkan secara efektif untuk membangun kapasitas dalam
penataan ruang daerah. Tuntutan substansial yang diamanatkan UU no 26
tahun 2007 tentang Penataan Ruang diharapkan dapat sepenuhnya
dipahami oleh Pemda, sehingga proses revisi atau penyempurnaan RTRW
yang dilakukan secara berkala dalam waktu 5 tahunan dapat dilaksanakan
secara mandiri.

         Fenomena keterbatasan SDM perencana di daerah, terutama diluar
kota-kota besar, diharapkan dapat diantisipasi dengan membangun jejaring
dengan perguruan tinggi terdekat yang mempunyai program studi
perencanaan wilayah dan kota. Upaya pendampingan dan bantuan teknis
yang diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum diharapkan dapat
membuka komunikasi dengan pihak perguruan tinggi dan sekaligus
menjalin kerja sama pula dengan asosiasi profesi, terutama Ikatan Ahli
Perencanaan (IAP) yang ada di masing-masing provinsi.

         Kemudian, hasil koordinasi lintas sektor yang telah disepakati dalam
sidang BKPRN diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten, sehingga
potensi terjadinya konflik pemanfaatan ruang dapat diminimalisir atau
bahkan bila mungkin dihindari. Oleh karena itu, berbagai hal yang
berpotensi menjadi sumber konflik pemanfaatan ruang diharapkan dapat
diantisipasi dengan cara antara lain:

         1) Meningkatkan koordinasi antar instansi baik di pusat maupun
         daerah agar seluruh informasi kebijakan sektoral tersampaikan
         sehingga dapat terakomodasi dalam rencana tata ruang;
         2) Proses penyusunan kebijakan strategi (Jakstra) dan rencana
         tata ruang dilandasi dengan data yang akurat dan analisis yang
         memadai;
   11   12   13   14   15   16   17   18