Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang
telah ada sebelum berlakunya UU No. 41 Tahun 1999 dinyatakan tetap
berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjiannya.
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 dan Perpu No. 1 Tahun 2004 jo
UU No. 19 Tahun 2004 dan sesuai pula dengan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, maka Pemerintah
menetapkan 5 (lima) kebijakan prioritas pembangunan kehutanan 2005-
2009, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.456/Menhut-
VII/2004, yaitu: a) Pemberantasan pencurian kayu di hutan negara dan
perdagangan kayu ilegal; b) Revitalisasi sektor kehutanan khususnya
industri kehutanan; c) Rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan; d)
Pemberdayaan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan;
e)Pemantapan kawasan hutan.
Selain peraturan sebagai tersebut di atas, maka secara umum
kebijakan dan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan
tidak dapat dipisahkan dengan kebijakan dan hukum yang terkait dengan
masalah pengelolaan sumber daya alam atau lingkungan lainnya, karena
kawasan hutan merupakan bagian dari sumber daya alam, maka kebijakan
dan hukum pengelolaan kawasan hutan juga merupakan bagian dari
kebijakan dan hukum pengelolaan sumber daya alam atau lingkungan.
Sehubungan dengan masalah pengelolaan kawasan hutan, ada
beberapa aturan hukum terkait yang juga perlu diperhatikan sebagai dasar
hukumnya, tetapi mengingat bahwa kertas kerja perorangan ini di batasi
hanya untuk menganalisis permasalahan yang terkait dengan
penanggulangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, maka dasar
hukum yang perlu disebutkan antara lain:
a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria.
b. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
c. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara.
d. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.

