Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

21

          2) tidak mengetahui akan adanya upaya-upaya hukum untuk
          melindungi kepentingannya; 3) tidak berdaya untuk memanfaatkan
          upaya-upaya hukum karena faktor-faktor keuangan, psikis, sosial
          atau politik; 4) tidak mempunyai pengalaman menjadi anggota
          organisasi yang memperjuangkan kepentingan-kepentingannya; 5)
          mempunyai pengalaman-pengalaman yang kurang baik dalam
          proses interaksi dengan berbagai unsur kalangan hukum formal,
          e. Faktor kebudayaan. Kebudayaan (sistem) hukum pada
         dasarnya mencakup nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-
         nilai tersebut merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang
         dianggap baik (diikuti) dan apa yang dianggap buruk (dihindari).

         Joseph Goldstein seperti dikutip Nyoman Serikat Putrajaya (2001)
 menjelaskan 3 (tiga) konsep dalam penegakan hukum pidana (law
 enforcement) yaitu: (1) total enforcement; (2) full enforcement; dan (3)
actual enforcement. Total enforcement merupakan ruang lingkup
penegakan hukum pidana sebagaimana diharapkan dan dirumuskan oleh
hukum pidana materiil (substantive law of crimes), yang tidak mungkin
diwujudkan karena keterbatasan gerak penegak hukum disebabkan adanya
pembatasan secara ketat oleh hukum acara pidana yang mencakup aturan
atau tata cara penangkapan, penggeledahan, penahanan, penyitaan
sampai pada pembatasan oleh hukum pidana materiil itu sendiri, misalnya
delik aduan (clacht delicten) yang baru dapat diproses apabila ada
pengaduan, apabila tidak ada pengaduan maka penegakan hukum tidak
akan jalan. Area yang tidak terjamah oleh penerapan hukum ini disebut
dengan area of no enforcement. Apabila area penegakan hukum total ini
dikurangi dengan area of no enforcement, maka muncul area yang disebut
dengan full enforcement

        Penegakan hukum secara penuh (full enforcement) merupakan
harapan yang tidak realistis (a non-realistic expectation), karena terdapat
kendala-kendala dalam pelaksanaannya, seperti karena keterbatasan
waktu, personil, peralatan maupun sarana prasarana, sehingga
mengharuskan adanya diskresi. Dengan demikian, yang tersisa hanyalah
apa yang disebut dengan actual enforcement (penegakan hukum yang
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12