Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
20
penegakan hukum dari sisi undang-undang antara lain: 1) tidak
diikutinya dengan benar asas-asas berlakunya undang-undang yang
bersangkutan; 2) belum adanya peraturan pelaksanaan yang sangat
dibutuhkan untuk menerapkan undang-undang yang bersangkutan;
dan 3) ketidakjelasan arti kata-kata dalam undang-undang yang
mengakibatkan kesimpangsiuran dalam penafsiran serta
penerapannya.
b. Faktor penegak hukum. Penegak hukum mencakup mereka
yang secara langsung dan secara tidak langsung berkecimpung di
bidang penegakan hukum. Ada beberapa faktor yang menghambat
pelaksanaan penegakan hukum pada unsur penegak hukum.
Faktor-faktor tersebut dapat berasal dari diri penegak hukum itu
sendiri ataupun dari lingkungan luar, antara lain: 1) keterbatasan
kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan fihak lain
dengan siapa dia berinteraksi; 2) tingkat aspirasi yang relatif belum
tinggi; 3) kegairahan yang sangat terbatas untuk memikirkan masa
depan, sehingga sulit sekali membuat suatu proyeksi; 4) belum
adanya kemampuan untuk menunda pemuasan suatu kebutuhan
tertentu, terutama kebutuhan materiil; dan 5) masih kurangnya daya
inovatif yang merupakan pasangan konservatisme.
c. Faktor sarana atau fasilitas. Sarana atau fasilitas yang
dimaksud antara lain mencakup sumberdaya manusia yang
berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang
memadai, keuangan yang cukup dan lain-lain. Sarana atau fasilitas
ini mempunyai peranan penting dalam proses penegakan hukum,
karena tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, penegak hukum
tidak mungkin dapat menyerasikan peranan yang seharusnya
dengan peranan yang senyata-nyatanya.
d. Faktor masyarakat. Penegakan hukum berasal dari
masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam
masyarakat. Oleh karena itu, kompetensi hukum itu tidak mungkin
ada, apabila masyarakatnya: 1) tidak mengetahui atau tidak
menyadari, bahwa hak-hak mereka telah dilanggar atau diganggu;

