Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

   upaya penegakan hukum terdapat beberapa faktor yang dapat
   mempengaruhinya.

            Norma hukum yang hendak ditegakkan mencakup pengertian hukum
  formal dan hukum materiil. Hukum formal hanya bersangkutan dengan
  peraturan perundang-undangan yang tertulis, sedangkan hukum materiil
  mencakup pula pengertian nilai-nilai keadilan yang hidup dalam
  masyarakat. Kadang-kadang dibedakan antara pengertian penegakan
  hukum dengan penegakan keadilan. Penegakan hukum dapat dikaitkan

 dengan “law enforcemenf dalam arti sempit, sedangkan penegakan hukum

 dalam arti hukum materil, diistilahkan dengan “penegakan keadilan”.
           Dalam suatu pendapat menurut W olf Middendorf sebagaimana

 dikutip Barda Nawawi Arif (2000), dikatakan bahwa peradilan pidana
 (penegakan hukum) akan berjalan efektif apabila dipenuhi tiga faktor yang

 saling berkaitan yaitu: (1) adanya undang-undang yang baik (good
 legislation); (2) pelaksanaan yang cepat dan pasti (quick and certain
 enforcement); dan (3) pemidanaan yang layak atau sekadarnya dan
seragam (moderate and uniform sentencing). Penegakan hukum dinilai

 berjalan efektif apabila dipenuhi tiga faktor yang saling berkaitan yaitu:
 undang-undang yang baik, pelaksanaan yang cepat dan pasti, serta
penjatuhan hukum yang layak sesuai tingkat kesalahan pelaku tindak
pidana.

          Ada beberapa unsur yang patut diperhatikan dalam proses
penegakan hukum. Lawrence M. Friedman sebagaimana dikutip oleh
Satjipto Rahardjo (1996) menyatakan bahwa sebagai suatu sistem, hukum
terdiri dari tiga sub-sistem yang saling terkait dalam penegakannya. Sub­

sistem ini terdiri dari legal substance (substansi/perundang-undangan),
legal structure (struktur hukum) dan legal culture (budaya hukum).

         Secara lebih rinci, Soerjono Soekanto (2004) mengembangkan
pendapat Lawrence M. Friedman, yang mengatakan ada 5 (lima) faktor
yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu:

         a. Faktor undang-undang. Undang-undang (dalam arti materiil)
         yaitu peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh
         penguasa pusat maupun daerah. Faktor yang dapat mempengaruhi
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10