Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
22
senyatanya) yaitu sebagai hasil dari total enforcement dikurangi area o f no
enforcement dikurangi lagi dengan adanya diskresi.
Hakikat dari penegakan hukum terletak pada kegiatan untuk
menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaedah-kaedah
yang mantap dan mengejawantah dalam sikap tindak sebagai rangkaian
penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan
mempertahankan kedamaian dalam pergaulan hidup bersama. Penegakan
hukum tidaklah semata-mata pelaksanaan perundang-undangan, yang
menyebabkan pengertian law enforcement begitu populer (Soerjono
Soekanto, 2004).
Persoalan lain yang juga menjadi kendala dalam upaya penegakan
hukum lingkungan adalah terkait dengan pelaksanaan pembangunan,
karena tanpa disadari akibat pembangunan itu sendiri telah turut serta
menjadi faktor penentu bagi terjadinya kerusakan dan pencemaran
lingkungan hidup. Sebagaimana dikemukakan oleh Makarim (2003), bahwa
pembangunan merupakan pertumbuhan ekonomi untuk mendukung
peningkatan kesejahteraan dan dalam upaya mengejar pertumbuhan
ekonomi ini sering terjadi perpacuan pertumbuhan yang menimbulkan
dampak tidak terduga terhadap lingkungan alam dan lingkungan sosial.
Pembangunan perekonomian yang dilakukan dengan menggali dan
mengeksplorasi sumber daya alam ternyata sering kali tanpa
memperdulikan lingkungan, sehingga dapat menyebabkan semakin
memburuknya kondisi lingkungan yang menimbulkan berbagai
permasalahan.
10. Tinjauan Kepustakaan
Tinjauan kepustakaan dalam suatu penelitian berm anfaat untuk
memberikan pemahaman banding antara fenomena yang hendak diteliti
dengan hasil studi terdahulu yang sama atau serupa, sehingga
diharapkan peneliti tidak sekedar melakukan penelitian yang bersifat
mengulang-ulang dari sejumlah penelitian terdahulu tanpa menawarkan
suatu yang baru (Bungin, 2003). Dengan demikian, penelitian
membutuhkan adanya tinjauan kepustakaan yang tujuan utamanya adalah

