Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

Selain UU KUP, tugas BPK juga terbatasi dengan adanya UU yang
      membatasi akses BPK icrhadap data perbankan. Dalam melaksanakan
      tugas dan wewenang pcmeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
      keuangan negara. BPK scring kali memerlukan dokumen-dokumen yang
      berisikan informasi perbankan. Informasi perbankan tersebut menurut
      undang-undang di bidang perbankan bersifat rahasia sehingga tidak bisa
      diberikan secara bebas. termasuk kepada BPK. Hal inilah yang kemudian
      menjadi penghalang bagi BPK lcetika dalam pemeriksaan diperlukan
      informasi perbankan misalnya informasi tentang aliran dana.
2) Sistem dan M ctodc Pem eriksaan dalam bentuk Pedoman atau
     Petunjuk Teknis Pemeriksaan Masih Belum Memadai.
     Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, Pemeriksa BPK menggunakan
     standar pemeriksaan yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
     Selain itu, untuk menjada independensi, profesionalisme, dan integritasnya,
     BPK juga memiliki Kode Etik. Selanjutnya melaksanakan pemeriksaan
     berdasarkan SPKN. BPK juga telah menetapkan Panduan Manajemen
     Pemeriksaan (PMP) pada tahun 2008, beberapa petunjuk pelaksanaan dan
     petunjuk teknis.
     Untuk mempermudah melaksanakan pemeriksaan, masih perlu dilakukan
     sinergi diantara berbagai peraturan, juklak dan juknis pemeriksaan
     sehingga tidak terjadi duplikasi pengaturan. Secara teknis pula, perlu
     adanya sinergi antara perencanaan pemeriksaan dengan penganggaran yang
    dilakukan oleh BPK.

3) Persepsi dan Kordinasi BPK dengan Aparat Penegak Hukum Berbeda
    mengenai tindak lanjut mengenai hasil pemeriksaan yang
    mengandung unsur pidana belum optimal.

                                                                                                           57
   10   11   12   13   14   15   16