Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
Selain UU KUP, tugas BPK juga terbatasi dengan adanya UU yang
membatasi akses BPK icrhadap data perbankan. Dalam melaksanakan
tugas dan wewenang pcmeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara. BPK scring kali memerlukan dokumen-dokumen yang
berisikan informasi perbankan. Informasi perbankan tersebut menurut
undang-undang di bidang perbankan bersifat rahasia sehingga tidak bisa
diberikan secara bebas. termasuk kepada BPK. Hal inilah yang kemudian
menjadi penghalang bagi BPK lcetika dalam pemeriksaan diperlukan
informasi perbankan misalnya informasi tentang aliran dana.
2) Sistem dan M ctodc Pem eriksaan dalam bentuk Pedoman atau
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Masih Belum Memadai.
Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, Pemeriksa BPK menggunakan
standar pemeriksaan yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Selain itu, untuk menjada independensi, profesionalisme, dan integritasnya,
BPK juga memiliki Kode Etik. Selanjutnya melaksanakan pemeriksaan
berdasarkan SPKN. BPK juga telah menetapkan Panduan Manajemen
Pemeriksaan (PMP) pada tahun 2008, beberapa petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis.
Untuk mempermudah melaksanakan pemeriksaan, masih perlu dilakukan
sinergi diantara berbagai peraturan, juklak dan juknis pemeriksaan
sehingga tidak terjadi duplikasi pengaturan. Secara teknis pula, perlu
adanya sinergi antara perencanaan pemeriksaan dengan penganggaran yang
dilakukan oleh BPK.
3) Persepsi dan Kordinasi BPK dengan Aparat Penegak Hukum Berbeda
mengenai tindak lanjut mengenai hasil pemeriksaan yang
mengandung unsur pidana belum optimal.
57

