Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
BPK juga diberi kewenangan quasi judicial oleh undang-undang untuk ikut
menyelesaikan kerugian negara akibat praktik korupsi. Dalam Pasal 22 UU
No. 15/2004, BPK berwenang untuk menerbitkan surat keputusan penetapan
batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang
yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam
persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah. Surat keputusan
tersebut bersifat final dan tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan.
4) Komitmen Reformasi untuk Pemberantasan KKN.
Para pendiri bangsa sekaligus pembentuk konstitusi menyadari bahwa
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara merupakan
kewajiban yang berat, sehingga perlu dibentuk suatu Badan Pemeriksa
Keuangan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. Tuntutan
reformasi telah menghendaki terwujudnya penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menuju tata
pemerintahan yang baik. mengharuskan perubahan peraturan perundang-
undangan dan kelembagaan negara.
5) Fungsi Strategis BPK sebagai Lembaga Negara.
Sejak awal pendiriannva, BPK dicita-citakan memiliki fungsi strategis
dalam kehidupan negara. karena keberadaannya menyangkut salah satu
unsur pokok yang menjadi syarat terselenggaranya suatu negara yaitu
keuangan negara. BPK merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tujuan
bemegara. Dalam menjalankan fungsinya, BPK diharapkan dapat membantu
legislatif dalam menjalankan hak-hak konstitusionalnya yaitu hak legislasi,
hak budget dan hak pengawasan. Disini terlihat dengan jelas bahwa BPK
memiliki peranan yang begitu penting dalam terselenggaranya kehidupan
bemegara suatu bangsa.
6) Anggaran BPK Yang Seinakin Meningkat
Sebagai pelaksana anggaran negara, BPK tidak lepas dari kewajiban untuk
mengelola keuangan negara secara efisien, efektif, dan ekonomis dengan
54

