Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
laporan keuangan. Peningkatan jumlah opini audit BPK yang berpredikat
wajar tanpa pengccualian juga semakin menunjukan pencapaian target
jum lah instansi pemcrintah yang akuntabel. Hal inilah yang menjadi salah
satu indikator daiam pclalcsanaan reformasi birokras oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan). Selain itu, secara teknis
K em enpan juga menggunakan opini BPK ini sebagai salah satu kriteria
penilaian bagi kementcrian/lembaga serta pemerintah daerah yang
m engajukan reformasi birokrasi.
b. Kendala.
D isamping beberapa peluang yang dimiliki, masih ada beberapa kendala yang
harus diatasi sebagai berikut:
1) P em b a tasan P em eriksaan oleh P erundang U ndangan.
Daiam pembentukan undang-undang di Indonesia, masih terdapat
kelemahan yaitu kurangnya penyerasian antar undang-undang. Sampai saat
ini, BPK belum bisa memeriksa salah satu item keuangan negara yang ada
di D irektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal
Pajak menolak dipcriksa dengan dalih Undang-Undang Ketentuan Umum
Perpajakan (UU KUP). Ketidakserasian teijadi antara UU KUP dengan
UUD 1945, UU Keuangan Negara dan UU BPK. Di satu sisi, UU BPK
memerintahkan BPK untuk memeriksa semua jenis keuangan negara
term asuk di Direktorat Jenderal Pajak. Namun di sisi lain, UU KUP
m em erintahkan agar data wajib pajak dilindungi.
BPK berpendapat bahwa untuk mengetahui seberapa besar penerimaan
negara dari pajak, BPK tidak cukup menerima angka saja, namun juga
data-data yang menuniukan bahwa angka penerimaan pajak itu dapat
diyakinkan kebenai annva.
56

