Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

laporan keuangan. Peningkatan jumlah opini audit BPK yang berpredikat
        wajar tanpa pengccualian juga semakin menunjukan pencapaian target
        jum lah instansi pemcrintah yang akuntabel. Hal inilah yang menjadi salah
        satu indikator daiam pclalcsanaan reformasi birokras oleh Kementerian
        Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan). Selain itu, secara teknis
        K em enpan juga menggunakan opini BPK ini sebagai salah satu kriteria
        penilaian bagi kementcrian/lembaga serta pemerintah daerah yang
        m engajukan reformasi birokrasi.
b. Kendala.
   D isamping beberapa peluang yang dimiliki, masih ada beberapa kendala yang
   harus diatasi sebagai berikut:

   1) P em b a tasan P em eriksaan oleh P erundang U ndangan.
         Daiam pembentukan undang-undang di Indonesia, masih terdapat
         kelemahan yaitu kurangnya penyerasian antar undang-undang. Sampai saat
         ini, BPK belum bisa memeriksa salah satu item keuangan negara yang ada
         di D irektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal
         Pajak menolak dipcriksa dengan dalih Undang-Undang Ketentuan Umum
         Perpajakan (UU KUP). Ketidakserasian teijadi antara UU KUP dengan
         UUD 1945, UU Keuangan Negara dan UU BPK. Di satu sisi, UU BPK
         memerintahkan BPK untuk memeriksa semua jenis keuangan negara
         term asuk di Direktorat Jenderal Pajak. Namun di sisi lain, UU KUP
         m em erintahkan agar data wajib pajak dilindungi.
         BPK berpendapat bahwa untuk mengetahui seberapa besar penerimaan
         negara dari pajak, BPK tidak cukup menerima angka saja, namun juga
         data-data yang menuniukan bahwa angka penerimaan pajak itu dapat
         diyakinkan kebenai annva.

                                                                                                                    56
   9   10   11   12   13   14   15   16