Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

berkelanjutan dan nilai-nilai dasar BPK yang terdiri dari integritas,
   independensi, dan profesionalisme.5

   Berkaitan dengan pemcriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
   keuangan negara, dalam pasal 9 ayat (1) Utli Nomor 15 Tahun 2004
   disebutkan bahwa: “Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan
   tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil
   pemeriksaan aparat pcngawasan intern pemerintah.” Oleh karena itu,
   untuk dapat mendukung efektivitas pelaksanaan audit oleh auditor ekstemal
   sesuai amanat pasal 9 ayat (1) tersebut di atas maka diperlukan kontribusi
   APIP dalam mengembangkan sistem yang dapat mencegah, mendeteksi dan
   mengoreksi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam hal
   ini, hasil reviu APIP pun dapat digunakan BPK RI sebagai salah satu input
   dalam menilai efektivitas SPI yang akan menentukan luas lingkup uji petik
   yang diperlukan. Semakin baik reviu yang dilakukan oleh APIP, maka
   semakin mudah audit yang dilakukan BPK.

2) D ukungan Stakeholders i.einbaga Legislatif dan Masyarakat.

   Tujuan pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara oleh BPK adalah
   menciptakan tata kelola keuangan yang baik (good governance) di sektor
   publik. Dengan pelaksanaan tugas ini, BPK telah membantu lembaga
   legislatif dalam menjalankan hak bujet dan fungsi pengawasan terhadap
   eksekutif. Undang-undang mengharuskan BPK untuk menyampaikan
   laporan hasil pemcriksaannya kepada lembaga perwakilan, dan lembaga
   perwakilan akan menindaklanjuti temuan-temuan pemeriksaan BPK yang
   termuat dalam LHP.

   Sebaliknya, dengan adanya fungsi yang saling mendukung antara BPK
   dengan lembaga perwakilan, kedua institusi ini akan dapat menjalankan
   tugasnya dengan baik. Dalam hal penganggaran, dengan telah mandirinya

5Rencana Strategis BPK RI 2011-2015

                                     52
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15