Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
berkelanjutan dan nilai-nilai dasar BPK yang terdiri dari integritas,
independensi, dan profesionalisme.5
Berkaitan dengan pemcriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara, dalam pasal 9 ayat (1) Utli Nomor 15 Tahun 2004
disebutkan bahwa: “Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil
pemeriksaan aparat pcngawasan intern pemerintah.” Oleh karena itu,
untuk dapat mendukung efektivitas pelaksanaan audit oleh auditor ekstemal
sesuai amanat pasal 9 ayat (1) tersebut di atas maka diperlukan kontribusi
APIP dalam mengembangkan sistem yang dapat mencegah, mendeteksi dan
mengoreksi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam hal
ini, hasil reviu APIP pun dapat digunakan BPK RI sebagai salah satu input
dalam menilai efektivitas SPI yang akan menentukan luas lingkup uji petik
yang diperlukan. Semakin baik reviu yang dilakukan oleh APIP, maka
semakin mudah audit yang dilakukan BPK.
2) D ukungan Stakeholders i.einbaga Legislatif dan Masyarakat.
Tujuan pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara oleh BPK adalah
menciptakan tata kelola keuangan yang baik (good governance) di sektor
publik. Dengan pelaksanaan tugas ini, BPK telah membantu lembaga
legislatif dalam menjalankan hak bujet dan fungsi pengawasan terhadap
eksekutif. Undang-undang mengharuskan BPK untuk menyampaikan
laporan hasil pemcriksaannya kepada lembaga perwakilan, dan lembaga
perwakilan akan menindaklanjuti temuan-temuan pemeriksaan BPK yang
termuat dalam LHP.
Sebaliknya, dengan adanya fungsi yang saling mendukung antara BPK
dengan lembaga perwakilan, kedua institusi ini akan dapat menjalankan
tugasnya dengan baik. Dalam hal penganggaran, dengan telah mandirinya
5Rencana Strategis BPK RI 2011-2015
52

