Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
Laporan BPK tersebut dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan
yang mengandung unsur pidana kepada Aparat Penegak Hukum, diancam pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1)
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006.
Guna mengoptimalkan koordinasi tindak lanjut atas temuan BPK yang
disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum, BPK telah menandatangani
kesepakatan bersama dengan beberapa Aparat Penegak Hukum sebagai berikut:
a. Kesepakatan Bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan
Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Kerjasama Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
b. Kesepakatan Bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Kerjasama Dalam Upaya
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
c. Kesepakatan Bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum
Terhadap Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang Diduga
Mengandung Unsur Tindak Pidana.
d. Kesepakatan Bersama Antara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tindak Lanjut Penegakan
Hukum Terhadap Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia yang Berindikasi Tindak Pidana.
Kesepakatan bersama antara BPK dengan Aparat Penegak Hukum tersebut
tidak hanya mencakup mekanisme penyerahan hasil pemeriksaan BPK yang
mengandung unsur pidana, namun juga meliputi bantuan pemberian keterangan ahli
penghitungan kerugian negara dalam proses pengadilan agar kasus korupsi tersebut
dapat segera diselesaikan. Bahkan dalam kesepakatan bersama antara BPK dengan
KPK diatur juga tukar menukar informasi antara keduanya, dimana KPK dapat
memberikan informasi kepada BPK apabila ada pengaduan dari masyarakat yang
28

