Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

berindikasi tindak pidana korupsi agar BPK dapat melakukan pemeriksaan
investigatif. BPK dapat memberikan informasi hasil pemeriksaan BPK kepada
Aparat Penegak Hukum dalam rangka penyelidikan, penyidikan dan penanganan
kasus lebih lanjut.
a. Kondisi Hubungan BPK dan Aparat Penegak Hukum.

   Dalam kesepakatan bersama antara BPK dengan Aparat Penegak Hukum
   sebetulnya telah dituangkan mekanisme koordinasi dalam rangka penyerahan
   hasil pemeriksaan BPK yang mengandung unsur pidana dan proses penanganan
   lebih lanjut kasus terkait. Bahkan disepakati pula kerjasama di bidang
   pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan sumber daya manusia. Di dalam
   kesepakatan bersama antara BPK dengan KPK misalnya, disepakati akan
   diadakan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
   Dalam rangka monitoring dan evaluasi, di dalam kesepakatan bersama antara
   BPK dengan Kepolisian dituangkan bahwa BPK akan menerima informasi
   perkembangan penanganan penegakan hukum secara tertulis dari instansi
   penegak hukum setiap semester.
   Namun pelaksanaan kesepakatan bersama tersebut sampai dengan hari ini belum
   dapat dilaksanakan secara optimal. Kurangnya pertemuan dalam rangka
   koordinasi merupakan penyebab yang mengakibatkan perkembangan kasus yang
   disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum kurang termonitor dengan baik.
   Sebagaimana diuraikan di atas, Aparat Penegak Hukum tentunya akan lebih
   mudah melakukan pendalaman kasus atas indikasi tindak pidana korupsi yang
   telah dilaporkan oleh BPK, karena laporan hasil pemeriksaan BPK yang
   dilakukan dengan standar profesional pemeriksaan keuangan negara tentunya
   telah dilengkapi dengan kertas kerja yang akurat dan dapat
   dipertanggungjawabkan. Namun karena kurangnya koordinasi mengenai
   keijasama ini, menyebabkan instansi penegak hukum seringkali melakukan
   penyidikan tindak pidana korupsi yang informasi awalnya bukan berasal dari
   BPK. Dengan kurangnya koordinasi tersebut juga sekaligus mengurangi
   persamaan persepsi anatara BPK dengan Aparat Penegak Hukum mengenai
   suatu hasil pemeriksaan BPK yang mengandung tindak pidana korupsi,
   walaupun BPK menyampaikan dengan berdasarkan suatu kajian dari aspek

                                                                                                               29
   10   11   12   13   14   15   16   17