Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
berindikasi tindak pidana korupsi agar BPK dapat melakukan pemeriksaan
investigatif. BPK dapat memberikan informasi hasil pemeriksaan BPK kepada
Aparat Penegak Hukum dalam rangka penyelidikan, penyidikan dan penanganan
kasus lebih lanjut.
a. Kondisi Hubungan BPK dan Aparat Penegak Hukum.
Dalam kesepakatan bersama antara BPK dengan Aparat Penegak Hukum
sebetulnya telah dituangkan mekanisme koordinasi dalam rangka penyerahan
hasil pemeriksaan BPK yang mengandung unsur pidana dan proses penanganan
lebih lanjut kasus terkait. Bahkan disepakati pula kerjasama di bidang
pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan sumber daya manusia. Di dalam
kesepakatan bersama antara BPK dengan KPK misalnya, disepakati akan
diadakan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi, di dalam kesepakatan bersama antara
BPK dengan Kepolisian dituangkan bahwa BPK akan menerima informasi
perkembangan penanganan penegakan hukum secara tertulis dari instansi
penegak hukum setiap semester.
Namun pelaksanaan kesepakatan bersama tersebut sampai dengan hari ini belum
dapat dilaksanakan secara optimal. Kurangnya pertemuan dalam rangka
koordinasi merupakan penyebab yang mengakibatkan perkembangan kasus yang
disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum kurang termonitor dengan baik.
Sebagaimana diuraikan di atas, Aparat Penegak Hukum tentunya akan lebih
mudah melakukan pendalaman kasus atas indikasi tindak pidana korupsi yang
telah dilaporkan oleh BPK, karena laporan hasil pemeriksaan BPK yang
dilakukan dengan standar profesional pemeriksaan keuangan negara tentunya
telah dilengkapi dengan kertas kerja yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan. Namun karena kurangnya koordinasi mengenai
keijasama ini, menyebabkan instansi penegak hukum seringkali melakukan
penyidikan tindak pidana korupsi yang informasi awalnya bukan berasal dari
BPK. Dengan kurangnya koordinasi tersebut juga sekaligus mengurangi
persamaan persepsi anatara BPK dengan Aparat Penegak Hukum mengenai
suatu hasil pemeriksaan BPK yang mengandung tindak pidana korupsi,
walaupun BPK menyampaikan dengan berdasarkan suatu kajian dari aspek
29

