Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
hukumnya namun kajian tersebut belum dapat dikatakan sama dengan kajian
hukum dari Aparat Penegak Hukum.
b. Kondisi SDM Pemeriksa dengan Jumlah Entitas yang akan diperiksa.
Sebagaimana diuraikan sebelumnya, bahwa BPK adalah lembaga negara
yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, yaitu pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga
atau badan lain yang mengelola keuangan negara, Dalam melaksanakan
tugasnya tersebut, BPK dibantu oleh Pelaksana/Pemeriksa BPK berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan.
Kondisi saat ini (Tahun 2008), BPK didukung oleh 4.382 (empat ribu tiga
ratus delapan puluh dua) sumber daya manusia dengan perincian sebagai
berikut:
No. Pegawai Jumlah
1. Jumlah Pemeriksa Tahun 2008
a. Kantor Pusat 2.644
1.114
b. Kantor Perwakilan 1.530
2. Jumlah Selain Pemeriksa 1.738
a. Kantor Pusat 871
b. Kantor Perwakilan 867
Tabel jumlah pegawai BPK. Sumber: Biro SDM BPK (sedang dimintakan data posisi 2010/2011 kepada
SDM)
Pemeriksaan BPK yang dilakukan berdasarkan undang-undang tentang
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (UU No. 15
Tahun 2004) mencakup Pemeriksaan keuangan, Pemeriksaan kinerja, dan
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Setiap jenis pemeriksaan, memiliki definisi
dan tujuan berupa hasil pemeriksaan yang berbeda. Pertama, pemeriksaan
keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan, yang mana laporan hasil
30

