Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
b. Pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK;
c. Penetapan kerugian negara yang dilakukan oleh bendahara;
d. Pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah, baik dalam hukum
administrasi negara (tuntutan ganti rugi) maupun hukum pidana (tindak pidana
korupsi);
e. Pemberian pendapat kepada DPR, Pemerintah, BUMN/D, BI, BLU, dan
lembaga pengelolaan keuangan negara Iainnya; dan
f. Penyampaian laporan tentang temuan pemeriksaan yang mengandung unsur
pidana dan kerugian negara kepada instansi penegak hukum;
Peranan BPK dalam mengurangi tindak pidana korupsi seperti yang tersebut
pada point f diatas dapat dilihat dari temuan pemeriksaan yang berindikasi unsur
pidana yang telah disampaikan oleh BPK kepada Aparat Penegak Hukum. Sampai
dengan Semester I Tahun 2009, Hasil Pemeriksaan (HP) BPK berindikasi unsur
pidana yang disampaikan kepada instansi berwenang sebanyak 223 kasus senilai
Rp30,57 triliun dan USD470.40 juta. Dari 223 kasus tersebut, Instansi Penegak
hukum (Kejaksaan, Kepolisian dan KPK) telah menindaklanjuti 132 kasus
(59,19%) ke dalam proses peradilan yaitu penyelidikan 20 kasus (8,97%),
penyidikan 15 kasus (6,73%), penuntutan 8 kasus (3,59%), putusan 37 kasus
(16,59%), dihentikan 10 kasus (4,48%), dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi
sebanyak 42 kasus (18,83%).1
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 15
Tahun 2006 jo. Pasal 14 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004, BPK mempunyai
kewajiban untuk melaporkan unsur pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan
kepada Aparat Penegak Hukum paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya
unsur pidana tersebut. Unsur pidana yang disampaikan oleh BPK kepada Aparat
Penegak Hukum untuk kemudian didalami lagi atau kemudian dilakukan
penyidikan, adalah tindak pidana korupsi (TPK). Kasus-kasus penyimpangan atau
fraud yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum adalah penyimpangan
yang diduga mengandung unsur pidana dan terdapat indikasi kerugian negara.
1Memori Masa Jabatan BPK R I2004-2009, halaman 97
27

