Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
BAB HI
KONDISI SAAT INI PERAN BPK MENGURANGI TINDAK PIDANA
KORUPSIDALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL
11. Umum
BPK sebagai salah satu lembaga negara, memiliki peran yang sangat strategis
dalam menentukan arah kebijakan nasional. Para pembentuk UUD 1945 menyadari
bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik
ditingkat pusat maupun daerah, merupakan kewajiban yang tidak mudah. Untuk
menciptakan pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan dan
akuntabel, dibentuklah BPK yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah
sehingga pembangunan nasional dapat dicapai secara ekonomis, efektif, dan efisien.
Peran BPK dalam rangka menciptakan pengelolaan keuangan Negara yang
profesioanal, transparan dan akuntabel ditunjang dengan diterbitkannya Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Seiring dengan reformasi, amandemen UUD 1945 telah menegaskan sifat
BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, sebagaimana tertuang dalam
ketentuan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan m andiri”
Kebebasan dan kemandirian BPK tersebut dijabarkan dalam Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (UU 15/2004) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU 15/2006) yang meliputi kebebasan dan
kemandirian di bidang pemeriksaan, organisasi dan SDM serta kebebasan dan
kemandirian di bidang anggaran.
25

