Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
Kebebasan dan kemandirian BPK di bidang pemeriksaan, meliputi kebebasan
untuk menentukan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan,
penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan
pemeriksaan Meskipun demikian, dalam merencanakan tugas pemeriksaan BPK
tetap memperhatikan permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan, serta
mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral, dan masyarakat.
Dalam rangka menjaga kebebasan dan kemandirian tersebut, BPK dan/atau
Pemeriksa berkewajiban untuk menjalankan pemeriksaan sesuai Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), mematuhi Kode Etik dan melaksanakan
Sistem Pengendalian Mutu.
Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK dibantu oleh para Pelaksana
BPK yang terdiri dari sekretariat jenderal, unit pelaksana tugas pemeriksaan, unit
pelaksana tugas penunjang, perwakilan, pemeriksa, dan pejabat lain yang
ditetapkan BPK. Guna memberdayakan para Pelaksana tersebut, BPK diberi
kebebasan dan kemandirian untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Pelaksana
BPK. Apabila’ BPK tidak memiliki atau tidak cukup memiliki pemeriksa, maka
BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK.
Kebebasan dan kemandirian di bidang anggaran hingga saat ini belum
terwujud karena setiap kali APBN ditetapkan, anggaran BPK masih
diklasifikasikan sebagai bagian dari kegiatan Pemerintah (dalam sektor
pengawasan) dan mekanisme pengajuan anggaran pun masih tunduk pada aturan
main yang ditetapkan Presiden dan Menteri Keuangan.
12. Peranan BPK Saat Ini
BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan keuangan negara yang mendorong
terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan dan
akuntabel, menterjemahkan berbagai peran BPK yang diharapkan oleh undang-
undang, yakni:
a. Pemeriksaan pengelolaan keuangan negara yang professional berdasarkan
standar pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kineija,
dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
26

