Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

Kebebasan dan kemandirian BPK di bidang pemeriksaan, meliputi kebebasan
     untuk menentukan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan,
     penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan
     pemeriksaan Meskipun demikian, dalam merencanakan tugas pemeriksaan BPK
     tetap memperhatikan permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan, serta
     mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral, dan masyarakat.
     Dalam rangka menjaga kebebasan dan kemandirian tersebut, BPK dan/atau
     Pemeriksa berkewajiban untuk menjalankan pemeriksaan sesuai Standar
     Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), mematuhi Kode Etik dan melaksanakan
     Sistem Pengendalian Mutu.

            Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK dibantu oleh para Pelaksana
     BPK yang terdiri dari sekretariat jenderal, unit pelaksana tugas pemeriksaan, unit
     pelaksana tugas penunjang, perwakilan, pemeriksa, dan pejabat lain yang
     ditetapkan BPK. Guna memberdayakan para Pelaksana tersebut, BPK diberi
     kebebasan dan kemandirian untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Pelaksana
     BPK. Apabila’ BPK tidak memiliki atau tidak cukup memiliki pemeriksa, maka
     BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK.

            Kebebasan dan kemandirian di bidang anggaran hingga saat ini belum
     terwujud karena setiap kali APBN ditetapkan, anggaran BPK masih
     diklasifikasikan sebagai bagian dari kegiatan Pemerintah (dalam sektor
     pengawasan) dan mekanisme pengajuan anggaran pun masih tunduk pada aturan
     main yang ditetapkan Presiden dan Menteri Keuangan.

12. Peranan BPK Saat Ini
            BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan keuangan negara yang mendorong

     terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan dan
     akuntabel, menterjemahkan berbagai peran BPK yang diharapkan oleh undang-
     undang, yakni:

     a. Pemeriksaan pengelolaan keuangan negara yang professional berdasarkan
         standar pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kineija,
        dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;

                                                                                                                      26
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17