Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
menghadapi setiap ancaman dengan memberdayakan faktor ideologi, politik,
ekonomi, militer, sosial budaya, agama, serta informasi, dan teknologi. Faktor-
faktor tersebut merupakan kekuatan nasional yang harus dipersiapkan dan
dibangun sehingga menghasilkan suatu kondisi yang dinamis dan kondusif
dalam mewujudkan daya tangkal bangsa.
BPK adalah sebuah badan independen yang dibentuk oleh pemerintah sebagai
1 lembaga pemeriksa keuangan Negara, baik di tingkat pusat maupun di level
daerah. Sesuai fungsinya, BPK diharapkan akan memberikan efek yang yang
positif baik di tingkat masyarakat intern atau masyarakat ekstem yang pada
muaranya akan menciptakan kesejahteraan rakyat. Kontrol yang baik dan
berkesinambungan akan dapat meminimalisisasi penyalahgunaan keuangan dan
mencegah gejala korupsi disemua level sehingga dana yang diproyeksikan untuk
kesejahteraan rakyat dapat tersalurkan sesuai jalumya. Sementara di sisi lain,
efektitifitas kinerja BPK juga akan menarik minat investor untuk melakukan
investasi di Indonesia. Ketika investasi masuk, geliat ekonomi bangkit, fu ll
employment terwujud, PDB meningkat, dan kesejahteraan rakyat akan tercipta.
8. Peraturan Perundang-Undangan sebagai Landasan Operasional.
Peraturan Perundang-undangan yang dipergunakan sebagai referensi dalam
penulisan Taskap ini adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Upaya pencegahan dan pemberantasan
korupsi di Indonesia telah dilakukan dengan dikeluarkannya berbagai peraturan
perundang-undangan yang disertai dengan upaya penegakannya oleh lembaga
dan aparat yang berwenang. Secara normatif, pemberantasan korupsi di
Indonesia telah dimulai sejak lama dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang
Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tidak Pidana Korupsi. Untuk saat ini
upaya pemberantasan korupsi mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20
18

