Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

menghadapi setiap ancaman dengan memberdayakan faktor ideologi, politik,
         ekonomi, militer, sosial budaya, agama, serta informasi, dan teknologi. Faktor-
         faktor tersebut merupakan kekuatan nasional yang harus dipersiapkan dan
         dibangun sehingga menghasilkan suatu kondisi yang dinamis dan kondusif
         dalam mewujudkan daya tangkal bangsa.

         BPK adalah sebuah badan independen yang dibentuk oleh pemerintah sebagai
1 lembaga pemeriksa keuangan Negara, baik di tingkat pusat maupun di level

         daerah. Sesuai fungsinya, BPK diharapkan akan memberikan efek yang yang
         positif baik di tingkat masyarakat intern atau masyarakat ekstem yang pada
         muaranya akan menciptakan kesejahteraan rakyat. Kontrol yang baik dan
         berkesinambungan akan dapat meminimalisisasi penyalahgunaan keuangan dan
         mencegah gejala korupsi disemua level sehingga dana yang diproyeksikan untuk
         kesejahteraan rakyat dapat tersalurkan sesuai jalumya. Sementara di sisi lain,
         efektitifitas kinerja BPK juga akan menarik minat investor untuk melakukan
         investasi di Indonesia. Ketika investasi masuk, geliat ekonomi bangkit, fu ll
        employment terwujud, PDB meningkat, dan kesejahteraan rakyat akan tercipta.

8. Peraturan Perundang-Undangan sebagai Landasan Operasional.

            Peraturan Perundang-undangan yang dipergunakan sebagai referensi dalam
    penulisan Taskap ini adalah sebagai berikut:

     a. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
          Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
          2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
          Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Upaya pencegahan dan pemberantasan
          korupsi di Indonesia telah dilakukan dengan dikeluarkannya berbagai peraturan
          perundang-undangan yang disertai dengan upaya penegakannya oleh lembaga
          dan aparat yang berwenang. Secara normatif, pemberantasan korupsi di
          Indonesia telah dimulai sejak lama dengan dikeluarkannya Peraturan
          Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang
          Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tidak Pidana Korupsi. Untuk saat ini
          upaya pemberantasan korupsi mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20

                                                                                                                      18
   1   2   3   4   5   6   7