Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
    keuangan Negara atau perekonomian Negara.

        Sebagaimana telah diungkapkan di atas, tindak pidana korupsi pada dasarnya
dikaitkan dengan keuangan negara yang berdampak pada timbulnya kerugian
negara. Secara yuridis normatif, mengenai keuangan negara sudah sangat jelas
ditentukan dalam Pasal 2 UU 17/2003, yang didalamnya meliputi pula Kekayaan
Negara/Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang,
surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah.
Demikian pula halnya dengan kerugian negara, yang oleh UU 1/2004 dan UU
15/2004 diartikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata
dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja
maupun lalai.

        Selain melalui pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara guna menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara-
yang sangat rawan terhadap tindak pidana korupsi, UU 15/2004 dan UU 15/2006
mengamanatkan kepada BPK apabila dalam pemeriksaan menemukan unsur
pidana, maka BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang (aparat
penegak hukum) yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Laporan hasil pemeriksaan
BPK yang memuat unsur pidana dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.7Dari hubungan ini,
sebenamya sudah dapat terlihat adanya peran aktif BPK dalam upaya
pemberantasan korupsi tersebut. Belum lagi dengan mempertimbangkan, apabila
dalam proses penegakan hukum tersebut, BPK diminta untuk menjadi ahli terkait
kerugian negara yang timbul sesuai dengan amanat Pasal 11 UU 15/2006. Namun
dalam tulisan tersebut belum membahas secara mendalam bagaimana menyamakan
persepsi dan koordinasi antara BPK dengan aparat penegak hukum secara khusus
sepertihalnya dalam uraian Taskap ini.

7Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 8 ayat (4).

                                                                                                                23
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12