Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
pengambil keputusan), bureacratic corruption atau petty corruption ( terjadi dalam
administrasi publik), electoral corruption (terjadi pada proses pemilihan umum),
privat or individual corruption (kolusi antar individu), collective corruption (yang
terjadi di suatu organisasi atau lembaga), active and passive corruption (suap
menyuap terkait dengan pelaksanaan tugas) dan corporate corruption (terjadi
dalam sebuah perusahaan).
Perbincangan tentang korupsi di Indonesia seperti tiada ada habis-habisnya,
meskipun ada penguatan upaya pemberantasannya, tetapi belum mewujudkan crime
rate korupsi kearah penurunan. Jeremy Pope mensinyalir korupsi makin mudah
ditemukan di berbagai bidang kehidupan. Pertama, karena melemahnya nilai-nilai
sosial, kepentingan pribadi menjadi lebih utama dibanding kepentingan umum,
serta kepemilikan benda secara individual menjadi etika pribadi yang melandasi
perilaku sosial sebagian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung
jawab sistem integritas publik.5 Sementara itu, Patrick Glynn, Stephen J. Korbin
dan Moises Naim, berpendapat bahwa meningkatnya aktifitas korupsi menurut baik
yang sesungguhnya maupun yang dirasakan ada di beberapa negara, karena
terjadinya perubahan politik yang sistematik, sehingga memperlemah atau
menghancurkan tidak saja lembaga sosial dan politik, tetapi juga hukum.6
Terhadap pengertian tersebut, Prof. Dr. Erman Rajaguguk berpendapat
bahwa keuangan BUMN bukanlah merupakan keuangan negara pengelolaanya
4Muladi, Konsep Total Enforcement dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Makalah,
Lemhanas RI, Jakarta,2005.
(sumber:http://syarifblackdolphin.wordpress.com/2010/10/27/pemberantasan-tindak-pidana-korupsi-
transnasional)
5Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi, Transparency Intemasional Indonesia, Jakarta, 2003,
him. 2. (sumber: http://syarifblackdolphin.wordpress.com/2010/10/27/pemberantasan-tindak-pidana
korupsi-transnasional)
6 Kimberly Ann Elliot, Corruption and The Global Economy (terjemahan), Yayasan Obor Indonesia,
Jakarta, 1999, him. 11. ((sumber: http://syarifblackdolphin.wordpress.com/2010/10/27/pemberantasan-
tindak-pidana-korupsi-transnasional)
21

