Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
dilakukan terpisah dari APBN. Oleh karena itu, kerugian pada BUMN bukan
merupakan kerugian negara tapi merupakan kerugian perusahaan.
10. Tinjauan Pustaka
Sesuai dengan judul Taskap ini yang pada pokoknya menyoroti peranan
BPK dalam pemberantasan korupsi, masih terdapat pemikiran di sebagian kalangan
bahwa lembaga negara yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi
terbatas pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, dan Kejaksaan saja. Hal
ini dapat dipahami apabila tinjauan atas pemberantasan tindak pidana korupsi
tersebut dilihat hanya dari sisi penegakan hukum yang bersifat represif.
Sesuai dengan tinjauan pustaka penulis sampai dengan sekarang belum
menemukan tulisan dalam bentuk buku tentang peran BPK dalam mengurangi
tindak pidana korupsi. Hal ini mengingat kewajiban BPK untuk menyampaikan
temuan yang mengandung unsure pidana masih relative baru sesuai dengan Undang
Undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Nomor
15 tahun 2004 dan Undang Undang BPK Nomor 15 Tahun 2006. Penulis hanya
menemukan tulisan atau artikel secara parsial dalam bentuk makalah oleh anggota
BPK yang disampaikan dalam kesempatan tertentu dihdapan forum diskusi atau
seminar yang dilaksanakan oleh pihak luar BPK.
Penulis membaca apa yang dikemukakan dalam makalah tersebut tidak
terlepas dari hal-hal yang masih bersifat normatif sesuai dengan ketentuan
perundang undangan. Undang undang menentukan mengenai perbuatan yang
termasuk tindak pidana korupsi, yaitu:
a. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
Negara atau perekonomian Negara.
b. Setiap orang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
22

