Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
f. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Undang undang ini mengatur tentang tugas dan wewenang BPK dalam
melaksanakan pemeriksaan keuangan negara. Di dalam Undang undang ini
juga diatur tentang hak dan kewajiban pemeriksa termasuk apabila ditemukan
hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana korupsi.
g. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Undang undang ini memberikan arah
kepada penyusunan rencana kerja BPK agar sesuai dengan tujuan
pembangunan nasional. Prioritas pemeriksaan disesuaikan dengan rencana
pembangunan nasional.
9. Landasan Teori
Korupsi bisa diartikan sebagai suatu tingkah laku yang menyimpang dari
tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang
menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri) atau melanggar
aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi, termasuk masalah etika
dan moral menurut pandangan masyarakat umum. Sudarto menyatakan bahwa
korupsi berasal dari bahasa latin corruptio, corruption dalam bahasa inggris, dan
corruptie dalam bahasa Belanda. Pada dasamya korupsi dipakai untuk menunjuk
atau disangkutpautkan kepada ketidakjujuran seseorang dalam bidang keuangan.3*
Artinya korupsi selalu dipautkan dengan adanya suatu tindak pidana yang berkaitan
dengan keuangan negara atau terganggunya perekonomian negara yang akibatnya
adalah akan memperkaya diri sendiri, orang lain atau kelompok.
Bank Dunia mendefinisikan korupsi sebagai an abuse o fpublic power fo r
private gains, dengan bentuk-bentuk dari korupsi tersebut antara lain: political
corruption atau grand corruption (korupsi yang terjadi oleh penguasa, politisi dan
3Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1996, him. 115. (sumber:
http://syarifblackdolphin.wordpress.com/2010/10/27/pemberantasan-tindak-pidana-korupsi-
transnasional)
20

