Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
Nasional (R P JP N ) Tah u n 2005-2025, dimana kondisi bidang hukum saat ini
sebagai upaya melanjutkan sistem hukum nasional mencakup beberapa hal:
1. Pem bangunan substansi hukum baik hukum tertulis maupun hukum
tidak tertulis sesuai dengan aspirasi rakyat yang didasarkan kepada
Undang Undang Nom or 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
2. Penyempurnaan struktur hukum yang lebih efektif khususnya
menyikapi perubahan ke-empat U U D Tahun 1945 dengan terbentuknya
Mahkamah Kostitusi yang mempunyai hak menguji U U terhadap U U D
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pembentukan Komisi
Yudisial untuk melakukan check and balance dalam penyelenggaraan
Negara.
3. Pembentukan kesadaran hukum masyarakat dengan melibatkan
seluruh komponen bangsa, sehingga mendukung pembentukan hukum
nasional yang dicita-citakan.
Dari kondisi umum tentang hukum tersebut, maka arahan dan prioritas
pembangunan jangka panjang tahun 2005-2025 dibidang hukum adalah
terciptanya supremasi hukum dan penegakan hak asasi manusia yang
bersumber kapada Pancasila dan U U D Tah un 1945, serta tertatanya sistem
hukum nasional yang mencerminkan kebenaran, keadilan, akomodatif dan
aspiratif, dan terciptanya penegakan hukum tanpa diskriminatif serta
terciptanya penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia (H A M ), reformasi
hukum diarahkan untuk (1) pembangunan hukum untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi dan peraturan yang menyelesaian perselisihan hukum
dalam bidang ekonomi. (2) pembangunan hukum dalam mendukung upaya
menghilangkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (K K N ), (3) pembaruan materi
hukum untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum pengaruh

