Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
d). Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional
Sebagai bagian dari pembangunan nasional, penegakan hukum dan HAM
dilaksanakan dengan pendekatan Ketahanan Nasional yang merupakan
kondisi dimamis sebagai perwujudan integrasi dari seluruh aspek kehidupan
berbangsa dan Negara.
Ketahanan Nasional dapat diartikan sebagai kemampuan dan ketangguhan
serta keuletan bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju
kejayaan bangsa dan Negara, Ketahanan Nasional bertujuan mewujudkan
tujuan nasional untuk dapat mengatasi dan terhindar dari ancaman,
tantangan, gangguan dan hambatan yang timbul dari dalam maupun luar,
perwujudan ketahanan nasional meliputi ketahan ideologi, ketahanan politik,
ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya, dan ketahanan pertahanan
keamanan:
a. Ketahanan ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang
berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang
mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara
persatuan dan kesatuan nasional, serta mampun menangkal masuknya
ideologi asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
b. Ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa yang
berlandaskan demokrasi yang mengandung kemampuan memelihara
persatuan dan pengakuan keberagaman politik dengan mengutamakan
kepentingan nasional.
c. Ketahanan ekonomi adalah kondisi perekonomian bangsa berdasarkan
ekonomi kerakyatan sebagaimana yang diatur dalam U U D Tahun 1945
yang mengandung hak memperoleh kemandirian dengan daya saing

