Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

     d). Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional
     Sebagai bagian dari pembangunan nasional, penegakan hukum dan HAM
dilaksanakan dengan pendekatan Ketahanan Nasional yang merupakan
kondisi dimamis sebagai perwujudan integrasi dari seluruh aspek kehidupan
berbangsa dan Negara.

     Ketahanan Nasional dapat diartikan sebagai kemampuan dan ketangguhan
serta keuletan bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju
kejayaan bangsa dan Negara, Ketahanan Nasional bertujuan mewujudkan
tujuan nasional untuk dapat mengatasi dan terhindar dari ancaman,
tantangan, gangguan dan hambatan yang timbul dari dalam maupun luar,
perwujudan ketahanan nasional meliputi ketahan ideologi, ketahanan politik,
ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya, dan ketahanan pertahanan
keamanan:

     a. Ketahanan ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang
          berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang
          mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara
          persatuan dan kesatuan nasional, serta mampun menangkal masuknya
          ideologi asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

    b. Ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa yang
         berlandaskan demokrasi yang mengandung kemampuan memelihara
         persatuan dan pengakuan keberagaman politik dengan mengutamakan
         kepentingan nasional.

    c. Ketahanan ekonomi adalah kondisi perekonomian bangsa berdasarkan
         ekonomi kerakyatan sebagaimana yang diatur dalam U U D Tahun 1945
         yang mengandung hak memperoleh kemandirian dengan daya saing
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18