Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

       b). Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke 4 sebagai
       landasan Konstitusional

       Dalam pengertian Undang Undang Dasar Tahun 1945 Asli terdiri dari
  Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan, dimana dalam penjelasan U U D
  berbunyl ‘Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak
 berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaaf) ’, hal ini mengandung arti bahwa
 negara, termasuk didalamnya pemerintah -dan lembaga-lembaga Negara
 lainnya dalam melaksanakan dan melakukan tindakan apapun harus dilandasi
 oleh hukum atau hams dipertanggung-jawabkan secara hukum, tekanan pada
 hukum merupakan prinsip dari sistem yang akan tampak pada rumusan pasal-
 pasal U U D Tahun1945, dalam perjalanan reformasi maka terbuka peluang
 untuk mengamandemen U U D Tahun 1945, dalam amandemen U U D terdapat
 empat jenis perubahan (1) merubah rumusan yang ada, (2) membuat rumusan
 barn, (3) menghapus atau menghilangkan rumusan yang ada, (4)
memindahkan rumusan pasal kerumusan ayat, serta tidak ada lagi penjelasan
U U D Ta h u n 1945, akan tetapi meskipun Penjelasan telah dihapus dan
rumusan ‘Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak
berdasarkan kekuasaan belaku (machtsstaaf)’ tidak ada lagi, tidak pernah
datang dari siapapun penangkalan bahwa negara Indonesia bukan Negara
yang berdasarkan hukum, banyak tambahan rumusan dalam amandemen
U U D Tah un 1945 salah satu rumusan adalah tentang Hak Asasi Manusia
(H A M ) yang secara tegas diatur dalam pasal 28, 28 A sampai 28 C dan
masing-masing terdiri dari beberapa ayat yang secara jelas dan tegas
mengatur HAM.

    c). Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
    W awasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber
dari Pancasila dan U U D Tahun 1945 adalah cara pandang bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungan keberadaannya dengan memanfaatkan kondisi
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17