Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

        Dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan
kehutanan, para pemeriksa harus berpedoman pada konsepsi
ketahanan nasional, artinya para pemeriksa dalam memandang dan
menganalisa suatu permasalahan pengelolaan kehutanan harus
menggunakan aspek-aspek Astagatra secara lengkap (holistik)
dengan mempertimbangkan pengaruh dari lingkungan-lingkungan
strategis. Analisa terhadap permasalahan diusahakan mengarah
terhadap perwujudan kondisi dinamis yang berisi ketangguhan
bangsa yang mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam
segala aspek kehidupan nasional dalam rangka mencapai tujuan
nasional.

        Namun perlu diperhatikan bahwa Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara (SPKN) mewajibkan pemeriksa untuk
merumuskan rekomendasi hasil pemeriksaan yang realistis dan
dapat dilaksanakan oleh auditee (pihak yang terperiksa).
Rekomendasi adalah saran-saran perbaikan untuk menghilangkan
penyebab terjadinya suatu masalah (temuan), oleh karena itu
diperlukan keahlian dan kemampuan pemeriksa untuk
menginventarisasi dan menganalisa aspek-aspek Astagatra yang
benar-benar realistis dan benar-benar menjadi penyebab utama
suatu masalah.

8. Peraturan Perundang-undangan Sebagai Landasan Opera-
       sional

       Peraturan perundang-undangan yang melandasi        upaya
pengembangan pemeriksaan kinerja adalah sebagai berikut:

a. UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 4 ayat (1)
menetapkan bahwa BPK dalam melaksanakan tugasnya
berwenang menggunakan tiga jenis pemeriksaan, salah satunya
adalah jenis pemeriksaan kinerja. Menurut buku Memori Masa
   1   2   3   4   5   6   7   8