Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

 Jabatan BPK-RI 2004-2009, BPK selama ini belum dapat
 melaksanakan pemeriksaan kinerja secara optimal, karena
terbatasnya kesiapan perangkat lunak dan kemampuan SDM
untuk melaksanakannya.

b. UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan, Pasal 31 ayat (3) menetapkan bahwa pemeriksa dalam
melaksanakan pemeriksaan keuangan negara wajib berpedoman
pada SPKN (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara), mematuhi
Kode Etik BPK, dan menerapkan sistem pengendalian mutu
(quality assurance) dalam setiap tahapan .pelaksanaan dan
pelaporan pemeriksaan.

       SPKN yang ditetapkan melalui Peraturan BPK No. 1 Tahun
2007 memuat standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan,
dan standar pelaporan hasil pemeriksaan. Standar umum antara
lain menyatakan^ bahwa:

       1) Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan
       profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas
       pemeriksaan. Standar ini mewajibkan BPK untuk menyusun
       tim pemeriksa yang merupakan gabungan dari para pemeriksa
       yang masing-masing .memiliki keahlian yang sesuai dengan
       kebutuhan sehingga secara kolektif dapat menyelesaikan
       pemeriksaan secara efisien dan efektif.

       2) Pemeriksa wajib meningkatkan dan memelihara
      kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan (diklat)
      secara berkelanjutan minimal 80 jam setiap dua tahun.

      3) Dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan laporan
      hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib menggunakan kemahiran
      profesionalnya secara cermat dan teliti dalam menentukan
      lingkup pemeriksaan, memilih metodologi dan teknik
      pemeriksaan, memilih prosedur pengujian, serta menentukan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9