Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
18
Jabatan BPK-RI 2004-2009, BPK selama ini belum dapat
melaksanakan pemeriksaan kinerja secara optimal, karena
terbatasnya kesiapan perangkat lunak dan kemampuan SDM
untuk melaksanakannya.
b. UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan, Pasal 31 ayat (3) menetapkan bahwa pemeriksa dalam
melaksanakan pemeriksaan keuangan negara wajib berpedoman
pada SPKN (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara), mematuhi
Kode Etik BPK, dan menerapkan sistem pengendalian mutu
(quality assurance) dalam setiap tahapan .pelaksanaan dan
pelaporan pemeriksaan.
SPKN yang ditetapkan melalui Peraturan BPK No. 1 Tahun
2007 memuat standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan,
dan standar pelaporan hasil pemeriksaan. Standar umum antara
lain menyatakan^ bahwa:
1) Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan
profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas
pemeriksaan. Standar ini mewajibkan BPK untuk menyusun
tim pemeriksa yang merupakan gabungan dari para pemeriksa
yang masing-masing .memiliki keahlian yang sesuai dengan
kebutuhan sehingga secara kolektif dapat menyelesaikan
pemeriksaan secara efisien dan efektif.
2) Pemeriksa wajib meningkatkan dan memelihara
kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan (diklat)
secara berkelanjutan minimal 80 jam setiap dua tahun.
3) Dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan laporan
hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib menggunakan kemahiran
profesionalnya secara cermat dan teliti dalam menentukan
lingkup pemeriksaan, memilih metodologi dan teknik
pemeriksaan, memilih prosedur pengujian, serta menentukan

