Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
jenis dan jumlah bukti yang akan dikumpulkan. Pemeriksa
juga wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara
cermat dan teliti dalam menganalisa bukti-bukti pemeriksaan,
merumuskan unsur-unsur temuan, dan merumuskan
rekomendasi hasil pemeriksaan.
4) Setiap organisasi pemeriksa harus memiliki sistem
pengendalian mutu yang memadai. Sistem pengendalian mutu
harus dapat memberikan keyakinan bahwa organisasi
pemeriksa telah menerapkan standar pemeriksaan yang
berlaku dan telah mematuhi prosedur pemeriksaan yang
memadai. Sistem ini harus direviu minimal lima tahun sekali
oleh organisasi pemeriksa lain (ekstemal) yang independen
untuk memastikan sistem telah dirancang dan dilaksanakan
secara efektif.
Selain itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
BPK, para pemeriksa wajib mentaati dan memegang teguh
Kode Etik dalam sikap dan perilakunya selama melaksanakan
tugas pemeriksaan. Kode Etik BPK yang ditetapkan melalui
Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007 mengandung tiga nilai dasar, yaitu
independensi, integritas, dan profesionalisme.
Indepedensi merupakan kristalisasi dari amanat UUD 1945
yang menetapkan bahwa kedudukan BPK adalah bebas dan man-
diri (independen), artinya bahwa BPK dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya tidak dapat dipengaruhi dan dikendalikan oleh
pihak manapun. Nilai dasar independensi dalam kode etik
mewajibkan pemeriksa untuk bersikap dan berperilaku independen
dengan menghindari benturan-benturan kepentingan (conflict of
interest) yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap BPK.

