Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
20
Integritas berkaitan dengan sikap dan tingkah laku yang
memperlihatkan kejujuran, memenuhi komitmen terhadap
tugasnya, dan berperilaku konsisten antara kata dan perbuatan.
Kode etik mewajibkan pemeriksa untuk menjungjung tinggi integritas
dalam sikap dan perbuatannya, misalnya melakukan tindakan
amoral, asusila, menerima suap, dan lain sebagainya yang dapat
menurunkan kewibawaan BPK.
Sedangkan profesional berkaitan dengan kompetensi
pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik mewajibkan
pemeriksa untuk selalu berpedoman kepada standar, panduan, dan
petunjuk teknis pemeriksaan. Salah satu standar pemeriksaan
menyatakan bahwa para pemeriksa wajib meningkatkan
kemampuannya, baik melalui kursus dan pelatihan maupun belajar
mandiri.
9. Landasan Teori
a. Teori Pembangunan Berkelanjutan. Armida SKA
Alisjahbana dalam makalah yang berjudul Kebijakan Fiskal untuk
Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia (2006), mengemukakan
bahwa pembangunan berkelanjutan (sustainable development)
menurut definisi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) adalah
pembangunan ekonomi dan sosial yang dapat memenuhi kebutuhan
generasi sekarang dengan mempertimbangkan kemampuan
generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. PemĀ
bangunan berkelanjutan mencakup tiga dimensi, yaitu pembangunĀ
an ekonomi, pembangunan sosial, dan upaya perlindungan
kelestarian lingkungan hidup. Pembangunan ketiga dimensi terse-
but harus seimbang. Pembangunan ekonomi akan berkelanjutan
apabila pemanfaatan sumber kekayaan alam tidak menimbulkan
kerusakan lingkungan hidup.

