Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
22
melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan kehutanan.
Alasannya adalah sebagai berikut:
1) Juklak pemeriksaan kinerja hanya memberi petunjuk
bagaimana cara melakukan pemeriksaan aspek kehematan,
efisiensi, dan efektifitas penggunaan anggaran, artinya
pendekatan juklak ini lebih menitik-beratkan pada
pertanggung-jawaban “keuangannya”, apakah dana telah
digunakan secara hemat, efisien, dan sesuai dengan
rencana/target yang ditetapkan. Juklak kinerja seharusnya
menggunakan pendekatan pertanggungjawaban pelaksanaan
“kegiatan”, karena suatu kegiatan belum tentu dibiayai dari
satu sumber pendanaan dan kegiatan dapat saja dilaksanakan
oleh beberapa instansi.
2) Juklak pemeriksaan kinerja hanya memberi petunjuk
pemeriksaan pada suatu instansi dan hanya satu atau dua
kegiatan, misalnya kinerja rumah sakit, kantor tata kota, kantor
pertanahan dalam memberikan pelayanan publik. Juklak tidak
memberi petunjuk tentang pelaksanaan kegiatan yang
melibatkan dua atau lebih instansi, misalnya pengelolaan
kehutanan yang melibatkan empat atau lima instansi
pemerintah dan melaksanakan banyak kegiatan. Hal ini
penting karena pemeriksaan kinerja harus menyimpulkan hasil
penilaian kinerja dari seluruh instansi yang terkait atas
pelaksanaan kegiatan-kegiatan, oleh karenanya diperlukan
metode analisis dan penilaian yang tepat.

