Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
44
lingkungan hidup, dimana pada tahun 2007 BPK telah ditunjuk sebagai
ketua komite penyusun pedoman umum pemeriksaan atas manajemen
kehutanan, dan sebagai anggota komite penyusun pedoman umum
pemeriksaan atas manajemen pertambangan dan manajemen
perikanan. Hal tersebut di atas berpengaruh terhadap para pemeriksa
di lingkup Sub Auditorat Ke-hutanan BPK untuk mengembangkan
pemeriksaan kinerja atas pengelolaan kehutanan di Indonesia.
Protokol Kyoto yang merupakan hasil kesepakatan konferensi PBB
tahun 1997 telah memberi peluang kepada negara-negara berkembang
(termasuk Indonesia) untuk memperoleh dana dari “perdagangan
carbon” melalui skema Clean Development Mechanism (CDM). Negara-
negara berkembang membuat proyek-proyek pengurangan emisi Carbon
yang hasilnya akan dinilai dan apabila memenuhi syarat akan diberikan
CER (Certified Emission Reduction). Negara berkembang menjual CER
kepada negara-negara annexe (35 negara industri yang wajib
menurunkan emisi GRK), dan dengan membeli CER, maka negara-
negara annex-1 dapat mengurangi kewajibannya dalam menurunkan
emisi GRK.
Selanjutnya pada Konferensi PBB di Copenhagen tahun 2009 telah
disepakati untuk melaksanakan progam REDD (Reducing Emission from
Deforestation and Forest Degradation). Melalui program ini negara-
negara berkembang akan mendapatkan insentif (dana) dari negara
annex-1 atas upayanya mencegah dan merehabilitasi hutan.
Indonesia yang memiliki kawasan hutan yang luas sangat
berpotensi untuk memanfaatkan peluang tersebut. Peluang ini
menimbulkan pengaruh kepada BPK untuk ikut berperan aktif
mendorong pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya dalam
pengelolaan kehutanan agar tercipta kondisi yang selalu siap dan mampu
memanfaatkan segala bentuk peluang-peluang guna sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.

