Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
46
Indonesia, termasuk merubah sistem keuangan negara.
Amandemen UUDN-RI Tahun 1945 yang berkaitan dengan
keuangan negara adalah merubah Pasal 23 ayat (1) menjadi :
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dan
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggungjawab untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat,
dan merubah ayat (5) menjadi Pasal 23E ayat (1) yang
menetapkan bahwa : untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan
yang bebas dan mandiri.
Reformasi konstitusi menghendaki adanya transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara guna terwujudnya
tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good
governance), dan BPK telah mendapatkan kepercayaan untuk
mendorong terwujudnya hal tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari reformasi di bidang pengelolaan
keuangan negara tersebut, maka telah diterbitkan UU No. 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ketiga undang-undang tersebut pada intinya memberi kewenangan
yang lebih kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan
keuangan negara guna mendorong terwujudnya transparansi dan
akuntabilitas keuangan negara. Kewenangan BPK tersebut antara
lain sebagai berikut :
1) Kedudukan BPK adalah bebas dan mandiri (independent
artinya kedudukan BPK setara dengan lembaga tinggi lainnya,
dan tidak dibawah kendali presiden dan DPR.

