Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
47
2) BPK wajib memeriksa laporan keuangan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD sebelum
disampaikan oleh presiden, gubernur, bupati, dan walikota
kepada DPR atau DPRD.
3) BPK melakukan tugasnya melalui tiga jenis pemeriksaan,
yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan
dengan tujuan tertentu, dan pemeriksaan kinerja.
4) Pejabat yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi
yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan, apabila
dilanggar akan dipidana maksimal satu tahun enam bulan.
5) BPK wajib memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan yang
hasilnya disampaikan kepada DPR/DPRD.
6) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak
pidana, BPK segera melaporkannya kepada instansi yang
berwenang.
Landasan hukum yang kuat tersebut merupakan peluang bagi
BPK untuk melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan
kehutanan. Selain itu dengan diberikannya kepercayaan yang tinggi
dari konstitusi sebagai pendorong terwujudnya transparansi dan
akuntabilitas keuangan negara, merupakan motivasi bagi BPK untuk
lebih profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
b. Pemerintah Indonesia telah menempatkan masalah lingkungan
hidup dan pengelolaan sumber daya alam sebagai salah satu
prioritas pembangunan nasional. Kebijakan pemerintah dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-
2014, diarahkan untuk :

