Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
48
1) Mengelola sumber daya alam secara efisien, adil, dan
berkelanjutan yang didukung dengan kelembagaan yang andal
dan penegakan hukum yang tegas.
2) Mencegah kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya
alam yang lebih parah, sehingga laju kerusakan dapat
menurun.
3) Memulihkan kondisi sumber daya alam dan lingkungan
hidup yang rusak.
4) Mempertahankan sumber daya alam dan lingkungan hidup
yang masih dalam kondisi baik untuk dimanfaatkan secara
berkelanjutan, serta meningkatkan mutu dan potensinya.
5) Meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Salah satu misi pembangunan nasional tahun 2010-2014
adalah mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari. Misi ini akan
dicapai melalui upaya perbaikan lingkungan hidup dan sumber
daya alam yang rusak, upaya mencegah kerusakan yang lebih
parah, dan upaya pemanfaatan sumber daya alam yang seimbang
dengan perlindungan kelestarian alam.
Oleh karena itu sasaran pembangunan bidang lingkungan
hidup diarahkan kepada peningkatan mutu pengelolaan sumber daya
alam dan perbaikan mutu lingkungan hidup. Sasaran tersebut akan
dicapai melalui upaya penurunan laju kerusakan lingkungan hidup,
peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dan
peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan
iklim. Selain itu terus dilakukan program reboisasi, reforestasi
(membuat hutan buatan), dan program pengurangan emisi carbon.
Pada Konferensi tentang Perubahan Iklim yang
diselenggarakan PBB tahun 2009 di Copenhagen, Indonesia
berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26 % dari
kondisi tanpa rencana aksi (business as usual) yang akan tercapai

