Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
49
pada tahun 2020, dan akan menurunkan sebesar 41 % apabila
dengan dukungan internasional. Usaha penurunan emisi GRK akan
difokuskan pada kegiatan-kegiatan kehutanan (reboisasi, reforestasi,
reklamasi, dan rehabilitasi hutan), pengelolaan lahan gambut,
pengelolaan limbah, dan pembangunan pembangkit energi yang
terbaharui.
c. Walaupun Indonesia menurut Protokol Kyoto bukan
negara yang wajib menurunkan emisi GRK, namun dengan kondisi
geografis yang rentan terhadap perubahan iklim, maka Indonesia
telah menetapkan Rencana Aksi Nasional dalam Menghadapi
Perubahan Iklim (RANPI). RANPI adalah rencana kegiatan lingkup
nasional periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2050 dalam
menghadapi dampak perubahan iklim di Indonesia dengan fokus
kegiatan pada usaha mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Miti-
gasi adalah usaha penanggulangan untuk mencegah atau
mengurangi dampak perubahan iklim, sedangkan adaptasi
merupakan usaha yang bertujuan untuk menyesuaikan diri (pola
hidup) dengan kondisi dampak perubahan iklim.
Hutan dalam konteks perubahan iklim berfungsi sebagai carbon
sink (penyerap carbon), carbon storage (penyimpan carbon), dan
carbon source (penghasil emisi carbon). Deforestasi dan degra-
dasi hutan akan meningkatkan carbon source, sedangkan
reforestasi (pembuatan hutan) dan rehabilitasi hutan akan
meningkatkan carbon sink dan carbon storage. Oleh karena itu
upaya mitigasi pada sektor kehutanan diarahkan terhadap upaya
penurunan emisi carbon dan peningkatan kapasitas penyerapan
carbon. Upaya penurunan emisi carbon dilakukan melalui
pemberantasan ilegal loging, pencegahan kebakaran hutan, dan
penguatan pengelolaan kawasan hutan lindung dan hutan
konservasi, sedangkan peningkatan kapasitas penyerapan carbon
dilakukan dengan cara reforestasi dan rehabilitasi hutan melalui

