Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

4

       e. Pembangunan Nasional, pada dasarnya merupakan rangkaian
             upaya perbaikan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh
             kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan
             tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang termaktub
             dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Tujuan nasional
             tersebut adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
             darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
             mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan
             perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
             abadi dan keadilan sosial.
                       Hal ini sejalan dengan pendapat Mudrajad Kuncoro
             (2006) 6 , bahwa pada hakekatnya pembangunan nasional
             merupakan upaya terencana untuk meningkatkan kapasitas
             pemerintahan sehingga tercipta suatu kemampuan yang andal
             dan profesional dalam: memberikan pelayanan kepada
             masyarakat; mengelola sumber daya ekonomi; dan meningkatkan
             kesejahteraan masyarakat baik lahir maupun batin.

10. Tinjauan Pustaka

                   Keberadaan pemerintahan daerah adalah satu keniscayaan
       dalam NKRI, mengingat begitu luas dan beragamnya karakteristik
       ditiap-tiap daerah. Secara konstitusional, keberadaan Pemerintahan
       Daerah dituangkan dalam Bab VI Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945.

                   Tujuan negara dalam menerapkan kebijakan desentralisasi
       dipandang oleh Sm ith (dalam Syaukani dkk, 2005)7* berdasarkan
        beberapa tujuan. Pertama, desentralisasi diterapkan dalam upaya
        untuk pendidikan politik. Kedua, untuk latihan kepemimpinan politik.
        Ketiga, untuk memelihara stabilitas politik. Keempat, untuk
        mencegah konsentrasi kekuasaan di pusat Kelima, untuk

eMudrajad Kuncoro, Ekonomika Pembangunan (Teori, Masalah. dan Kebijakan), UPP
STtM YKPN, Yogyakarta. 2006
7Syaukani dkk, Otonomi D aerah Dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta. Pustaka Peiajar,
2005.

                                                                                                                       17
   10   11   12   13   14   15   16