Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
4
e. Pembangunan Nasional, pada dasarnya merupakan rangkaian
upaya perbaikan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan
tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang termaktub
dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Tujuan nasional
tersebut adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan
perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Hal ini sejalan dengan pendapat Mudrajad Kuncoro
(2006) 6 , bahwa pada hakekatnya pembangunan nasional
merupakan upaya terencana untuk meningkatkan kapasitas
pemerintahan sehingga tercipta suatu kemampuan yang andal
dan profesional dalam: memberikan pelayanan kepada
masyarakat; mengelola sumber daya ekonomi; dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat baik lahir maupun batin.
10. Tinjauan Pustaka
Keberadaan pemerintahan daerah adalah satu keniscayaan
dalam NKRI, mengingat begitu luas dan beragamnya karakteristik
ditiap-tiap daerah. Secara konstitusional, keberadaan Pemerintahan
Daerah dituangkan dalam Bab VI Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945.
Tujuan negara dalam menerapkan kebijakan desentralisasi
dipandang oleh Sm ith (dalam Syaukani dkk, 2005)7* berdasarkan
beberapa tujuan. Pertama, desentralisasi diterapkan dalam upaya
untuk pendidikan politik. Kedua, untuk latihan kepemimpinan politik.
Ketiga, untuk memelihara stabilitas politik. Keempat, untuk
mencegah konsentrasi kekuasaan di pusat Kelima, untuk
eMudrajad Kuncoro, Ekonomika Pembangunan (Teori, Masalah. dan Kebijakan), UPP
STtM YKPN, Yogyakarta. 2006
7Syaukani dkk, Otonomi D aerah Dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta. Pustaka Peiajar,
2005.
17

