Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

Daerah memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang
         mengacu pada RPJP Nasional.

   6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
         Daerah.
                  NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
        kabupaten/kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan
        daerah. Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri
        urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
        pembantuan. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
        seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi
        urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
       masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.

 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
       Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
                 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
       Pemerintahan Daerah merupakan subsistem keuangan Negara
       sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah Pusat
      dan Pemerintah Daerah. Pemberian sumber keuangan Negara
      kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan
      desentraiisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah
      Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan
      stabiiitas dan keseimbangan fiskal dalam rangka pendanaan
      penyelenggaraan asas desentraiisasi, dekonsentrasi dan tugas

      pembantuan.
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana

     Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
                 Visi Pembangunan Nasional 2005-2025 adalah

     Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur. Yang akan
     dicapai melalui delapan misi yakni:

                                                                                                            12
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15