Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
Daerah memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang
mengacu pada RPJP Nasional.
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
kabupaten/kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan
daerah. Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi
urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah merupakan subsistem keuangan Negara
sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah. Pemberian sumber keuangan Negara
kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan
desentraiisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan
stabiiitas dan keseimbangan fiskal dalam rangka pendanaan
penyelenggaraan asas desentraiisasi, dekonsentrasi dan tugas
pembantuan.
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
Visi Pembangunan Nasional 2005-2025 adalah
Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur. Yang akan
dicapai melalui delapan misi yakni:
12

