Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

1. Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral,
            beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah
            Pancasila.

      2. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
      3. Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum.
      4. Mewujudkan Indonesia aman, damai dan bersatu.
      5. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan.
      6. Mewujudkan Indonesia asri dan Sestari.
      7. Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang

           mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional.
      8. Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan

           dunia internasional.

9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
      Ruang.
               Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam
      penyelenggaraan penataan ruang meliputi: pengaturan,
      pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan
      ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta terhadap
     pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan
     kabupaten/kota, pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi,
     pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan
     kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan pemfasilitasan
     kerja sama penataan ruang antar kabupaten/kota.

10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
     Informasi Publik.
              Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau
     menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah
     kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain
     informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan
     Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar
    dan tidak menyesatkan.

                                                                                                        13
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16