Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
1. Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral,
beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah
Pancasila.
2. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
3. Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum.
4. Mewujudkan Indonesia aman, damai dan bersatu.
5. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan.
6. Mewujudkan Indonesia asri dan Sestari.
7. Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang
mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional.
8. Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan
dunia internasional.
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang.
Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam
penyelenggaraan penataan ruang meliputi: pengaturan,
pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan
ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta terhadap
pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan
kabupaten/kota, pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi,
pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan
kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan pemfasilitasan
kerja sama penataan ruang antar kabupaten/kota.
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau
menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah
kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain
informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan
Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar
dan tidak menyesatkan.
13

