Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
18
terorisme yang diarahkan untuk menyempurnakan dan menerapkan
kerangka hukum anti terorism e yang efektif, m eningkatkan
kem am puan dan kapasitas kelem bagaan anti te ro rism e,
membangun kemampuan menangkal dan menanggulangi terorisme
serta memantapkan operasional penanggulangannya dan
meningkatkan kerjasama untuk memerangi terorisme.
9. Latar Belakang Teori.
a. Teori Niiai (Pudjo Sumedi AS. Mustakim), membahas dua masalah
yaitu masalah Etika dan Estetika. Etika membahas tentang baik buruknya
tingkah laku manusia sedangkan estetika membahas mengenai keindahan.
Ringkasnya dalam pembahasan teori niiai ini bukanlah membahas tentang
niiai kebenaran walaupun kebenaran itu adalah niiai juga. Pengertian niiai
itu adalah harga dimana sesuatu mempunyai niiai karena dia mempunyai
harga atau sesuatu itu mempunyai harga karena ia mempunyai niiai. Dan
oleh karena itu niiai sesuatu yang sama belum tentu mempunyai harga yang
sama pula karena penilaian seseorang terhadap sesuatu yang sama itu
biasanya berlainan. Bahkan ada yang tidak memberikan niiai terhadap
sesuatu itu karena ia tidak berharga baginya tetapi mungkin bagi orang lain
malah mempunyai niiai yang sangat tinggi karena itu sangatlah berharga
baginya.
Perbedaan antara niiai sesuatu itu disebabkan sifat niiai itu sendiri.
Niiai bersifat ide atau abstrak (tidak nyata). Niiai bukanlah suatu fakta yang
dapat ditangkap oleh indra. Tingkah laku perbuatan manusia atau sesuatu
yang mempunyai niiai itulah yang dapat ditangkap oleh indra karena ia
bukan fakta yang nyata. Jika kita kembali kepada ilmu pengetahuan, maka
kita akan membahas masalah benar dan tidak benar. Kebenaran adalah
persoalan logika dimana persoalan niiai adalah persoalan penghayatan,
perasaan, dan kepuasan. Ringkasan persoalan niiai bukanlah membahas
kebenaran dan kesalahan (benar dan salah) akan tetapi masalahnya ialah

