Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

21

        mengenai ukuran indah itu. Dalam hal ini temyata banyak sekali teori
        yang membahas mengenai masalah ukuran indah itu. Zaman dahulu
        kala, orang berkata bahwa keindahan itu bersifat metafisika (abstrak).
        Sedangkan dalam teori modern, orang menyatakan bahwa
        keindahan itu adalah kenyataan yang sesungguhnya atau sejenis
        dengan hakikat yang sebenarnya bersifat tetap.

b. Teori Pancasila (Muchtar Yara)
        Indonesia adalah Negara kepulauan yang terbesar diseluruh

dunia dengan penduduknya yang terdiri dari berbagai etnik, suku,
budaya, agama dan mendiami pulau-pulau yang terpencar satu
dengan lainnya, mengakibatkan munculnya perbedaan tabiat dan
adat istiadat dari tiap suku yang ada di bumi nusantara, dari berbagai
perbedaan tersebut maka model dasar Negara yang paling cocok
untuk Indonesia adalah dasar Negara yang memiliki nilai-nilai dasar
kebersamaan, persatuan dan kesatuan, senasib dan sepenang-
gungan dalam menatap masa depan yang lebih baik (dalam suasana
kemerdekaan) dan yang selama ini telah dianut oleh mayoritas
masyarakat bangsa di nusantara yang bersumber dari akar budaya
bangsa yang kemudian disebut Pancasila.

        Nilai dasar bersama yang terkandung dalam Pancasila dapat
dirumuskan sebagai asas hukum materiil dan akhirnya dapat diserap
norma-norma sosial positif sebagai pedoman prilaku bangsa.
Peraturan dalam sistem hukum nasional yang cukup besar menjadi
tambahan bukti bahwa Pancasila berperan sebagai sumber hukum
tertinggi dan sebagai asas hukum materiil. Pancasila berperan
sebagai ideologi Negara dan sebagai sumber hukum materiil bagi
sistem hukum nasional karena sifatnya yang umum dan abstrak,
dirumuskan menjadi nilai yang bersifat khusus dan konkret melalui
proses pembentukan pemahaman, dan diberi bentuk yuridis agar
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10