Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
Tingkah laku manusia yang dapat dinilai oleh etika itu haruslah
mempunyai syarat-syarat tertentu, yaitu :
a) Perbuatan manusia itu dikerjakan dengan penuh
pengertian. Oleh karena itu orang-orang yang mengerjakan
sesuatu perbuatan jahat tetapi ia tidak mengetahui
sebelumnya bahwa perbuatan itu jahat, maka perbuatan
manusia semacam ini tidak mendapat sanksi dalam etika.
b) Perbuatan yang dilakukan manusia itu dikerjakan
dengan sengaja. Perbuatan manusia (kejahatan) yang
dikerjakan dalam keadaan tidak sengaja maka perbuatan
manusia semacam itu tidak akan dinilai atau dikenakan sanksi
oleh etika.
c) Perbuatan manusia dikerjakan dengan kebebasan atau
dengan kehendak sendiri. Perbuatan manusia yang dilakukan
denan paksaan (dalam keadaan terpaksa) maka perbuatan itu
tidak akan dikenakan sanksi etika.
Demikianlah persyaratan perbuatan manusia yang dapat
dikenakan sanksi (hukuman) dalam etika.
2) Estetika. Estetika dan etika sebenarnya hampir tidak
berbeda. Etika membahas masalah tingkah laku perbuatan manusia
(baik dan buruk). Sedangkan estetika membahas tentang indah atau
tidaknya sesuatu. Tujuan estetika adalah untuk menemukan ukuran
yang berlaku umum tentang apa yang indah dan tidak indah itu. Yang
jelas dalam hal ini adalah karya seni manusia atau mengenai alam
semesta ini.
Seperti dalam etika dimana kita sangat sukar untuk
menemukan ukuran itu bahkan sampai sekarang belum dapat
ditemukan ukuran perbuatan baik dan buruk yang dilakukan oleh
manusia. Estetika juga menghadapi hal yang sama, sebab sampai
sekarang belum dapat ditemukan ukuran yang dapat berlaku umum

