Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
34
dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,
seperti belum adanya kesepakatan Qanun No. 8 Tahun 2012
tentang Lembaga Wali Nanggroe dan No. 3 Tahun 2013
tentang Bendera dan Lambang Aceh.27
Upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan
masyarakat secara langsung terus dilakukan dalam rangka
memperkuat Ketahanan Nasional, melalui berbagai dialog
baik antara unsur GAM/KPA/PA maupun unsur masyarakat
lainnya namun belum memberi hasil dan manfaat yang nyata
kepada warga Aceh. Para pemimpin GAM yang terpilih
menjadi Kepala Daerah belum memusatkan perhatian kepada
tugas-tugas menjalankan pemerintahan dan mengendalikan
para pendukungnya dan sering melemparkan kesalahan atas
kurangnya kemajuan pembangunan kepada Pemerintah.
Kondisi ini belum dapat dijadikan landasan awal yang
baik setelah selama ini kepercayaan masyarakat Aceh
terhadap Pemerintah sangat rendah sebagai dampak
kebijakan pembangunan dan kebijakan pertahanan yang
dirasakan kurang memberikan rasa keadilan dan keamanan.
GAM/KPA/PA yang memperlakukan dirinya secara
berlebihan telah mengakibatkan tidak terwakilinya kelompok
masyarakat Aceh lainnya yang selama ini memilih tidak
bersikap sebagaimana GAM/KPA/PA. Pemaksaan kehendak
agar diberlakukannya Qanun No. 8 Tahun 2012 tentang
Lembaga Wali Nanggroe dan Qanun No. 3 Tahun 2013
tentang Lambang dan Bendera Aceh oleh Pemerintahan
Aceh dan DPRA telah mendapat resistensi dari berbagai
wilayah khususnya masyarakat ALA dan ABAS, sebagian
masyarakat di pesisir serta unsur Front PETA dan Forkab
dalam bentuk aksi unjuk rasa dan seminar. Masyarakat yang
27 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2011. Undang-Undang RI Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu
Kebangsaan. Jakarta: Kemdikbud

