Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

34

                     dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,
                     seperti belum adanya kesepakatan Qanun No. 8 Tahun 2012
                    tentang Lembaga Wali Nanggroe dan No. 3 Tahun 2013
                    tentang Bendera dan Lambang Aceh.27

                              Upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan
                    masyarakat secara langsung terus dilakukan dalam rangka
                    memperkuat Ketahanan Nasional, melalui berbagai dialog
                    baik antara unsur GAM/KPA/PA maupun unsur masyarakat
                    lainnya namun belum memberi hasil dan manfaat yang nyata
                    kepada warga Aceh. Para pemimpin GAM yang terpilih
                    menjadi Kepala Daerah belum memusatkan perhatian kepada
                   tugas-tugas menjalankan pemerintahan dan mengendalikan
                    para pendukungnya dan sering melemparkan kesalahan atas
                   kurangnya kemajuan pembangunan kepada Pemerintah.

                             Kondisi ini belum dapat dijadikan landasan awal yang
                   baik setelah selama ini kepercayaan masyarakat Aceh
                   terhadap Pemerintah sangat rendah sebagai dampak
                   kebijakan pembangunan dan kebijakan pertahanan yang
                   dirasakan kurang memberikan rasa keadilan dan keamanan.

                            GAM/KPA/PA yang memperlakukan dirinya secara
                   berlebihan telah mengakibatkan tidak terwakilinya kelompok
                   masyarakat Aceh lainnya yang selama ini memilih tidak
                   bersikap sebagaimana GAM/KPA/PA. Pemaksaan kehendak
                   agar diberlakukannya Qanun No. 8 Tahun 2012 tentang
                   Lembaga Wali Nanggroe dan Qanun No. 3 Tahun 2013
                   tentang Lambang dan Bendera Aceh oleh Pemerintahan
                  Aceh dan DPRA telah mendapat resistensi dari berbagai
                  wilayah khususnya masyarakat ALA dan ABAS, sebagian
                  masyarakat di pesisir serta unsur Front PETA dan Forkab
                  dalam bentuk aksi unjuk rasa dan seminar. Masyarakat yang

27 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2011. Undang-Undang RI Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu
Kebangsaan. Jakarta: Kemdikbud
   1   2   3   4   5   6   7   8   9