Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

38

            a. Implikasi Kewaspadaan Nasional di NAD terhadap Sistem
                      Pertahanan Negara.

                                Kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya
                      ancaman yang dilakukan oleh gerakan separatisme di NAD
                      harus dilihat bahwa ancaman yang dihadapi tidak lagi hanya
                     pada ranah ideologi dan politik saja tetapi seluruh aspek
                     kehidupan yang menyentuh ranah geografi, demografi, SKA,
                     ideologi, politik, ekonomi, budaya dan keamanan (Hankam).
                     Ancaman yang dihadapi, tidak lagi ancaman tradisional
                     belaka, tetapi sudah non tradisional, tidak lagi yang simetrik
                     semata, tetapi sudah asymetric.

                              Ancaman gerakan separatisme Aceh diartikan sebagai
                    sebuah kondisi, tindakan, potensi, baik alamiah atau hasil
                    suatu rekayasa, berbentuk fisik atau non fisik, berasal dari
                    dalam atau luar negeri, secara langsung atau tidak langsung
                    diperkirakan atau diduga atau yang sudah nyata yang dapat
                    membahayakan tatanan serta kelangsungan hidup Bangsa
                    dan Negara.

                              Ancaman oleh gerakan politik GAW KPA/PA dapat
                    berasal dari luar maupun dalam negeri. Kedua-duanya selalu
                    memiliki keterkaitan dan saling mempengaruhi sehingga sulit
                    untuk dapat dipisahkan. Berdasarkan analisis yang ada
                    ancaman gerakan politik tersebut merupakan bagian dari
                    bentuk ancaman non tradisional (non traditional
                    threat) atau “non military security threat” atau “non
                    conventional security threat” yaitu setiap manuver yang
                    dilakukan oleh GAM/KPA/PA mengancam kedaulatan negara,
                    keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara
                    kesatuan NKRI ancaman terhadap wawasan nusantara.30

30 Lihat uraian tentang tingkatan kebijakan bidang pertahanan menurut Undang-Undang
No. 3/2002 dalam Reformasi Sektor Keamanan Indonesia (Jakarta: ProPatria, 2004),
hal. 47-80.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13