Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

dapat tercermin pada aspek kuantitas dan struktur umur penduduk
  serta kualitas penduduk, seperti pendidikan, kesehatan, dan
  lingkungan. Terkait dengan hal tersebut, Upaya untuk membangun
 kualitas manusia tetap menjadi perhatian penting. Sumber daya
 manusia (SDM) merupakan subjek dan sekaligus objek
 pembangunan, mencakup seluruh siklus hidup manusia sejak di
 dalam kandungan hingga akhir hayat.

 b. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
          Pada pasal 22 UU ini, dalam rangka menyelenggarakan

 otonomi, pemerintah daerah mempunyai kewajiban diantaranya
 adalah meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; meningkatkan
 pelayanan dasar pendidikan; menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan; menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang
layak. Hal ini mengandung maksud agar pemerintah daerah
memberikan prioritas untuk melindungi dan meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat yang dapat • diwujudkan dalam bentuk
peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak,
serta mengembangkan sistem jaminan sosial.

c. UU No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
         UU ini selain mengatur mengenai kawasan perbatasan (pasal

1 ayat (6)), juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam
pengelolaan Kawasan Perbatasan untuk: a. mengembangkan
pembangunan Kawasan Perbatasan; dan b. menjaga serta
mempertahankan Kawasan Perbatasan (pasal 19 ayat(1)).

d. UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional

       Didalam pasal 3 disebutkan bahwa pendidikan berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak dan
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta

                                              16
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18