Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
didik , agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Fungsi ini diselenggarakan dan dikendalikan
mutunya oleh semua komponen masyarakat.
Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban
untuk mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan perundang undangan
yang berlaku. Sesuai pasal 11 dan 12 Hak dan kewajiban
pemerintah dan pemerintah daerah adalah berkewajiban untuk
memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin
tereselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara
secara adil, tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan
bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima
belas lima belas tahun.
e. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-undang ini dengan tegas mengatur keberpihakan
pemerintah kepada rakyat ke ciB dimana dijelaskan bahwa
pembangunan kesehatad^ diselenggarakan dengan berasaskan
perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan,
penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan
nondiskriminatif dan norma-norma agama, yang ditujukan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat
bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber
daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis15.
15Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
17

