Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

didik , agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
          Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
          kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
          bertanggung jawab. Fungsi ini diselenggarakan dan dikendalikan
          mutunya oleh semua komponen masyarakat.

                 Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban
          untuk mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi
          penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan perundang undangan
          yang berlaku. Sesuai pasal 11 dan 12 Hak dan kewajiban
          pemerintah dan pemerintah daerah adalah berkewajiban untuk
          memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin
         tereselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara
         secara adil, tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan
         bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima
         belas lima belas tahun.
         e. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

                   Undang-undang ini dengan tegas mengatur keberpihakan
         pemerintah kepada rakyat ke ciB dimana dijelaskan bahwa
         pembangunan kesehatad^ diselenggarakan dengan berasaskan
         perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan,
         penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan
         nondiskriminatif dan norma-norma agama, yang ditujukan untuk
         meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat
         bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
         setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber
         daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis15.

15Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

                                                         17
   10   11   12   13   14   15   16   17   18