Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
serta tujuan antara untuk terjaminnya kemandirian dan daya saing
bangsa, yang akan mendukung ketahanan nasional dan keutuhan
NKRI.
8. Peraturan Perundang-undangan sebagai Landasan Operasional
a. Undang-undang No 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua
komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bemegara. Tugas
semua komponen bangsa adalah menjaga dan memelihara
kemerdekaan serta mengisinya dengan pembangunan
berkesinampungan yang demokratis dan berkeadilan untuk mencapai
kesejahteraan bangsa. Untuk kepentingan tersebut dan agar program
pembangunan berjalan efektif dan efisien, maka diperlukan Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan
tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-
rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan
tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan
masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Rencana Pembangunan
Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen
perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM,
adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2010-2014
Rencana Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2010-2014 merupakan tahap kedua dari
pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) 2005-2025 yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2007. RPJMN 2010-2014 ini selanjutnya menjadi pedoman
bagi kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis
kementerian/lembaga (Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan
17

